Mojokerto – Satresnarkoba Polresta Mojokerto Kota berhasil menangkap 7 terduga pelaku kejahatan dengan barang bukti 3 jenis Narkotika dan zat adiktif, Rabu (02/02/22).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan pihaknya berhasil menyita ganja, sabu dan pil double L (pil koplo). “Total ganja yang disita ada 16,1 gram, yang kedua berhasil kita sita adalah sabu dengan total 16,13 gram, dan dobel L sejumlah 5500 butir,” tuturnya.
Pelaku berinisial FH (38) yang berprofesi sebagai tukang parkir warga Desa Suharjo alias Darkek diamankan Polisi dengan barang bukti berupa 1,54 gram Narkotika jenis sabu.
Selain itu, ATG (36) warga Kelurahan Kauman Kecamatan Prajuritkulon kedapatan membawa sabu seberat 1,2 gram. Pria yang berprofesi sebagai kernet ini juga kedapatan membawa pil kolpo sebanyak 4.500 butir.
Ada pula, S alias Yanto (50), warga Kecamatan Prajuritkulon ini diketahui membawa 0,34 gram dan 1000 butir pil koplo.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. “Dalam kondisi tertentu bisa 20 tahun-seumur hidup,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, modus yang digunakan pelaku masih sama. Mereka menggunakan sistem sel terputus. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan jejak agar tak diendus Polisi.
Indikasi kuat ada keterlibatan dari dalam lembaga permasyarakatan, “Kita masih kembangkan itu,” ucapnya.
Fakta hukum dilapangan menunjukkan kasus Narkotika semakin banyak ditemukan di lapangan. “Diluar banyak yang terpapar Narkotika, semakin hari makin banyak,” ujarnya.
Terbukti dengan banyaknya penghuni lapas di Polres Kota Mojokerto, tahanan Narkotika menempati jumlah terbanyak yakni 60 persen.
Ini menjadi perhatian khusus untuk menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat, agar terus senantiasa bersama Polisi bertanggung jawab menyamakan presepsi dalam pencegahan penyalah gunaan Narkoba.
























