Pelimpahan Kasus Rendy ke Kejari Mojokerto, Kasipidum: Tak Ada Perlakuan Istimewa

Rendy Bagus Mantan Anggota Polisi berpangkat Bripda, tersangka Aborsi NWS saat tiba di Kejaksaan Negeri Mojokerto

Rendy Bagus Mantan Anggota Polisi berpangkat Bripda, tersangka Aborsi NWS saat tiba di Kejaksaan Negeri Mojokerto

Surabaya – Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, melakukan pelimpahan berkas kasus dan tersangka Rendy Bagus Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Rendy merupakan tersangka tunggal aborsi terhadap NWS, Mahasiswi Universitas Brawijaya, Rabu (02/02/22).

Ia tiba di Kejaksaan Negeri Mojokerto pukul 12.00 WIB dari Polda Jatim. Dengan mengenakan kaos hitam dan celana pendek. Rendy tertunduk lemas saat dijemput keluar dari minibus Honda Freed putih.

Setelah melakukan pemeriksaan selama 3 jam Rendy akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan baju orange. Rendy langsung dibawa ke lapas Kabupaten Mojokerto.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo menyatakan pihaknya telah memeriksa berkas perkaranya. “Dikenakan pasal 348 ayat 1 KUHP Jucto Pasal 55 KUHP ayat 2 tentang tindak pidana aborsi,” tutur Ivan.

Ia dinyatakan ikut serta dalam tindakan aborsi. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Untuk sementara Rendy dibawa ke rutan Polres Kabupaten Mojokerto. “Sementara ini semua tahanan Kejari ditempatkan ke Polres Kabupaten Mojokerto, tidak ada tindakan istimewa yang diberikan, bisa dilihat (tersangka) kami kenakan borgol dan memakai baju orange,” ujar ivan.

Ia ditahan selama 20 hari untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).

Diberitakan sebelumnya, tersangka terbukti melanggar pasal 7 ayat 1huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi Polri. Ia juga diganjar PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat).

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 2 Februari 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA