Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Ilegal

Surabaya – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menggelar ungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG Ilegal dari berbagai jajaran wilayah hukum Polda Jatim. Sesuai amanat Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, hasil ungkap kasus mulai bulan Januari hingga September 2022, dengan total 62 Laporan Polisi dan 31 Polres Jajaran Polda Jatim.

Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Kasubdit Penmas AKBP M. Sinwan, Dirpolair Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, Kasubdit Tipidter AKBP Windy Syafutra, Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana dan PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Timur Hendrik Eko.

Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menuturkan, hari ini kami Ditreskrimsus Polda Jatim dan jajaran berhasil membongkar penyalahgunaan BBM Solar Subsidi dan LPG 3 kilogram.

“Dari bulan Januari hingga September 2022, dengan total 62 Laporan Polisi. Dari ungkap kasus ini menjaring 92 tersangka, di tempat kejadian yang berbeda,” ucapnya.

Menurut Kombes Farman, modusnya para tersangka dalam Penyalahgunaan BBM dan LPG dengan mengisi ulang menggunakan mesin dengan mengurangi isi berat yang sebenarnya. Sedemikian rupa untuk membeli BBM solar subsidi dan kemudian dijual dengan harga industri.

“Tabung elpiji 3 kilo bersubsidi untuk rakyat miskin dipindahkan isinya ke tabung elpiji 12 kg dan 50 kg non subsidi dengan menggunakan selang regulator kemudian dijual dengan harga elpiji 12 kg dan 50 kg,” tambahnya.

Kombes Farman menambahkan, untuk keterlibatan Pertamina sendiri adalah dalam pengangkutan dan niaga BBM solar subsidi dengan cara kendaraan yang dimodifikasi.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 dan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Barang siapa yang menyalahgunakan pengangkutan niaga bahan bakar minyak bahan bakar gas dan potrelium gas yang disubsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar,” tegasnya.

Kepala PT Pertamina (Persero) Regional Jawa bagian Timur juga menghimbau kepada masyarakat, jika ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi dan LPG yang bermasalah segera kontak ke 135. Kami akan menelusuri dan menindak lanjuti,” katanya.

Simpan Gambar:

Selasa, 6 September 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Andi Akmal Sidak Proyek Sekolah Rakyat, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman Serius Warga
Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!
Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 19:00 WITA

Andi Akmal Sidak Proyek Sekolah Rakyat, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman Serius Warga

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Selasa, 14 April 2026 - 21:02 WITA

Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres

Selasa, 14 April 2026 - 16:56 WITA

AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA