Berkas Lengkap, Penyidik Gakkum LHK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Industri Kayu Ilegal ke Kejari Polman

Mamuju, DNID Sulbar – Tim Penyidik Seksi Wilayah II, Balai Gakkum Sulawesi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah merampungkan berkas perkara kasus industri pengolahan Kayu Ilegal yang beroperasi tanpa izin atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

Informasi yang diterima DNID.co.id, bahwa Industri pengolahan kayu tersebut adalah milik tersangka LS (62) Lokasi di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

“Serah terima tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan hari ini (Kamis, 15/9/2022) di Kejari Polman,” ungkap Danpos LHK Mamuju Heribertus K. Woy.

Sebelumnya, pada hari Selasa, 13 September 2022, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar).

[irp]Dijelaskan Heribertus, industri pengolahan kayu tanpa izin tersebut diamankan oleh tim operasi pengamanan hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama – sama dengan personil Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Maret 2022.

“Selanjutnya tim penyidik akan segera melimpahkan perkara tersebut (Tahap II) ke Kejati Sulbar,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh tim dari kasus ini adalah 60 (enam puluh) batang kayu bantalan berbagai macam jenis dengan ukuran panjang 4 meter, 18 (delapan belas) lembar kayu berbentuk papan dengan ukuran panjang 2 meter, 1 (satu) unit mesin sirkel merk JIANGDONG ZH1115 Engine no : 57938 tahun 2003, dan 1 (satu) buah mata serkel/gergaji.

Barang bukti tersebut dititip dan diamankan di Kantor UPTD KPH Mapili, Polewali.

[irp]Untuk diketahui, pada saat kegiatan operasi pengamanan hutan di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, tim mengamankan industri pengolahan kayu tersebut karena pemilik industri yaitu saudara LS (62) tidak dapat menunjukan perijinan/dokumen terkait industri pengolahan kayu miliknya saat ditanyakan oleh petugas.

Terpisah, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan semangat serta kerjasama dari seluruh personil balai Gakkum LHK Seksi Wilayah II dan Pos Gakkum Mamuju, sehingga berkas perkara dalam kasus ini rampung dengan baik.

“Alhamdulillah, tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kembali merampungkan satu berkas perkara kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa ijin. Selamat buat rekan – rekan Seksi Wilayah II dan Pos Gakkum Mamuju, terimakasih untuk semua tim atas kerja keras dan kerja sama yang baik ini,” tutur Dodi Kurniawan.

Tersangka LS (62) dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 12 huruf k UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e; dan/atau pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf k, UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 2,5 miliar.

Simpan Gambar:

Jumat, 16 September 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!
Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Selasa, 14 April 2026 - 21:02 WITA

Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres

Selasa, 14 April 2026 - 16:56 WITA

AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan

Selasa, 14 April 2026 - 16:05 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA