Mamuju, DNID Sulbar – Berawal dari informasi penyidik Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah meminta perbantuan via telfon kepada personil Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap keberadaan pelaku pencurian pemberatan yang terjadi di desa Lumu, Kecamatan Budong – Budong, Kabupaten Mamuju Tengah.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/153/IX/2022/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 27 september 2022, Unit Resmob Polresta Mamuju dengan gerak cepat melakukan penyelidikan sehingga mengetahui keberadaan pelaku berinial ML (37) sedang berada di Jl. Kelapa Tujuh, kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Ketika Personil Resmob Polresta Mamuju mendatangi rumah pelaku di jalan Kelapa Tujuh tersebut pelaku sedang pergi ke tukang pangkas rambut sehingga personil Resmob langsung melakukan interogasi dan penangkapan serta pengembangan pencarian barang barang bukti.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, S.I.K., S.H., M.H mengatakan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap ML terduga pelaku pencurian pemberatan pada hari Selasa tanggal 27 september 2022 sekitar Pukul 15.00 Wita bertempat di Jl.Kelapa Tujuh.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku ditemukan dan diamankan barang bukti hasil curian berupa uang tunai sebanyak Rp. 338.700.000,- yang disembunyikan didalam jerigen warna biru dan Emas,” ungkap Iskandar.
Setelah dilakukan pengumpulan dan penghitungan barang bukti, selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik sat Reskrim polres Mamuju Tengah untuk proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut.