Dituding Tutup Paksa Akses Sekolah Fellycia Pemilik lahan Sebut Ada Gerbang Lain 

 

Tangerang,DNID.co.id – Jeffrey Gunawan Prasteyo, pemilik lahan di Jalan Vila Tangerang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang melalui kuasa hukumnya memberikan penjelasan tentang status tanah yang di klaim sebagai fasos, fasum setelah adanya tudingan tutup paksa akses masuk menuju sekolah fellysia , kuasa hukum.pemilik lahan menyebut kalaupun tanah tersebut dibangun pihak sekolah masih memiliki pintu gerbang lain yang cukup besar yang bisa digunakan untuk akses masuk sekolah.

Kabarnya, lahan seluas 1.581 meter persegi itu akan dijadikan pertokoan oleh Jeffrey, juga sudah didaftarkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang dan dinyatakan sesuai dengan peruntukan pada tanggal 22 Juni 2021.

Bahkan, tanah tersebut juga telah dinyatakan Hak Milik No. 6040 atas nama Jeffrey Gunawan Parsetyo dan terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, berdasarkan akte jual beli tanggal 17 Mei 2021 No. 181/2021, yang dibuat oleh Haji Slamet Suryono Hadi Sumiharta, SH selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah wilayah Kota Tangerang.

Ashari kuasa hukum Jeffrey mengatakan, bahwa pihak kliennya membeli sertifikatnya tanah tersebut dibeli secara bersih dan sudah dicek di ATR/BPN wilayah Kota Tangerang.

“Jadi kita beli sertifikat tanah itu secara bersih dan kita juga sudah cek di BPN, bahwa tanah itu tidak ada sengketa,” jelas Ashari.

Ia menambahkan, pada awal tahun kemarin telah dilakukan mediasi dengan pihak Fellycia yang dilakukan Camat Periuk saat itu Mulyadi, namu tidak ada titik temu.

“Pada awal tahun kita dan pihak menejemen Fellycia pernah dimediasi oleh Camat sebelumnya, namu tidak ada titik temu dan tidak dilanjutkan kembali oleh Pak Camat,” ungkapnya.

Dirinya juga kembali menegaskan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 6040, ia mengklaim bahwa pihaknya lah yang sah menjadi pemilik sah atas tanah tersebut.

“Jadi berdasarkan Sertifikat itu, kitalah yang sah dari tanah tersebut dan tidak ada masalah,”.

Ashari juga mengklarifikasi pernyataan pihak sekolah yang menyatakan bahwa NJOP tanah tersebut sebesar 3 juta rupiah , Ashari menyatakan bahwa itu tidak benar.

“Mereka kan ngomong , bahwa kami menawarkan tanah tersebut 8 juta permeter sedangkan NJOP 3 juta ,itu salah ,yang benar NJOP itu Rp.5,444, 964,kami punya buktinya ko,” tegasnya

Soal isu terancam di tutupnya akses masuk menuju sekolah, Ashari menyebut sekolah palysia memiliki pintu gerbang lain , yang aksesnya langsung menuju jalan utama.

“Sebetulnya, kalaupun itu kami bangun mereka memiliki pintu gerbang lain yang cukup lebar dan langsung menuju jalan utama,” jelasnya

Ashari mengaku sudah melakukan cara cara yang santun dalam rencana pembangunan rumah kos dan ruko tersebut.

“Upaya persuasif sudah kita lakukan melalui komunikasi, mau bangunpun kami kirimkan surat pemberitahuan ,” pungkasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 10 November 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti

Berita Terbaru