Jaringan Aktivis Anti Korupsi Menuntut Kejati Sulsel Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi RS. Pratama Kepulauan Selayar

Makassar, DNID — Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Anti Korupsi (JAKAS) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejakasaan tinggi sul-sel, mendesak Kejati mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan RS.Pratama, jumat (09/12/2022).

Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Pasimarannu Kepulauan Selayar yang menggunakan anggaran 42 Milyar lebih bersumber dari APBN melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Namun pembangunan hingga saat ini masih belum rampung dan masih dalam proses pelaksanaan pekerjaan.

Masa pekerjaan terhitung 150 hari sejak 20 Juli 2022 lalu, berdasarkan papan proyek yang terpasang dilokasi pembangunannya di Desa Lamantu Kecamatan Pasimarannu di Pulau Bonerate.

Dari sumber LPSE Selayar, perusahaan pemenang lelang adalah PT. Sahabat Karya Sejati, perusahaan tersebut beralamat di Jalan AP. Pettarani, Komp Pettarani Centre Blok A/12, Makassar.

Anggaran pembangunan bersumber dari anggaran DAK fisik Tahun anggaran 2022 senilai Rp. 42.763.409.000.

Ewrin selaku Jenderal Lapangan dalam orasinya mengatakan, “ditengah proses perjalanan pekerjaan pembangunan proyek rumah sakit diinformasikan bermasalah, akibatnya Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan dilaporkan melakukan Pemutusan Kontrak kepada rekanan pelaksana. Ada pencairan uang muka sebesar Rp 8 Milyar lebih atau sekitar 20%, sementara bobot pekerjaan di Lapangan hingga saat ini baru sekitar 7%,” tegasnya.

Ia melanjutkan, maka dengan itu, kami mengindikasi ada tindakan melawan hukum. Kuat dugaan kami pelaksana pemenang proyek PT. Sahabat Karya Sejati melakukan tindak kasus korupsi yang ada di rumah sakit Pratama Selayar, maka kami meminta pihak kejaksaan tertinggi Sulawesi Selatan untuk mengusut tuntas pelaku korupsi RS. Pratama selayar yang di taksir kerugian negara sebesar 8 miliar.

“Jika hal tersebut tidak di usut tuntas oleh aparat penegak hukum , maka gelombang aksi akan terus membumi dan kami akan mengawal sampai pihak dari PT. Sahabat karya sejati bertanggung jawab atas indikasi korupsi yang sudah jelas melanggar peraturan perundang-undang yang berlaku di NKRI.” Tegas Erwin Jendral lapangan Jakas.

Simpan Gambar:

Jumat, 9 Desember 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru