Diduga Oknum Jaksa di Makassar Terima Uang 15 Juta, Terdakwa Harap Agar Uang di Kembalikan

Makassar, DNID Sulsel— Berawal dari kasus Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berasal dari Enrekang Sulawesi Selatan bernama Suharni (40) yang kini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Terdakwa terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan yang di laporkan oleh oleh rekan bisnisnya yang berinisial HR yang di duga mengalami kerugian total 61 juta.

Ketika dalam proses persidangan terdakwa Suharni (40) di iming-imingngi oleh pihak seorang oknum pengadilan yang tidak mau di sebutkan namanya bahwa oknum jaksanya terdakwa dalam hal ini Jaksa penuntut umum (JPU) benisial (ADR) akan membantu dalam penangguhan pehanan ketika Terdakwa sudah memberikan senilai 15 juta kepada oknum jaksa.

” Ada salah seorang oknum pengadilan negeri Makassar datang ke saya , bahwa oknum Jaksa (ADR ) bisa membantu memberikan penangguhan tahanan ketika sudah menyerahkan uang 15 juta ” ungkap Suharni kepada DNID (29/08/2023).

Terdakwa sudah menyerahkan uang senilai 15 juta Tersebut samping pengadilan negeri Makassar dan kini sudah menjalani putusan dan di Vonis selama dua tahun penjara.

”   Saya kecewa karna oknum jaksa menuntut  terlalu tinggi sehingga saya di vonis hakim 2 tahun , menurut saya ini tidak manusiawi  ” lanjutnya

Saksi berinisial CY mendengar kesaksian dari oknum jaksa bahwa benar adanya pemberian uang kepada oknum salah satu jaksa pada saat itu.

” benar ada pemberian itu , kata jaksanya tersebut itu adalah uang untuk penangguhan supaya Terdakwa tidak ditahan dan menjadi tahanan kota saja ” ungkap CY kepada DNID (31/08/2023).

Terdakwa berharap agar oknum jaksa mengembalikan dana 15 juta tersebut Karna sampai sekarang terdakwa belum menerima hasil dari apa yang telah di korban kannya .

Sementara itu, Tim DNID mendatangi Kejaksaan Negeri Makassar pada tanggal (01/09/2023) namun oknum jaksa tersebut enggan menemui Tim media DNID.

Simpan Gambar:

Jumat, 1 September 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!
Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Selasa, 14 April 2026 - 21:02 WITA

Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres

Selasa, 14 April 2026 - 16:56 WITA

AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan

Selasa, 14 April 2026 - 16:05 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA