Gowa, DNID Sulsel— Ratusan warga mendatangi Kantor desa Rappolemba, kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan melakukan Demonstrasi pada pagi hari pukul 10:00 WITA ( 22/09/2023).
Demonstrasi bertujuan untuk menuntut ganti rugi kepada oknum yang melakukan penguatan liar (Pungli) pengukuran tanah tahun 2022 yang di patok sebidang tanah harus membayar Rp. 250.000, yang di totalkan masyarakat rappolemba mengalami kerugian kurang Lebih 1 Milyar.
Hasrul sebagai kordinator Demonstrasi menjelaskan kepada DNID bahwa ini adalah kejahatan yang tidak bisa di maafkan karna ini adalah bentuk praktek korupsi dan kolusi .
” Di tengah masyarakat mengalami kesusahan karna dampak krisis ekonomi seharusnya pemerintah desa dan Kecamatan menjamin bahwa tidak oknum yang berbuat korupsi dan kolusi yang menyebabkan warga rugi hingga jutaan perorang “, ungkap Hasrul .
Hasrul dalam orasinya menegaskan bahwa pemerintah desa dan kecamatan harus bertanggung jawab kepada warganya dengan membayar semua kerugian.
” pemerintah desa dan kecamatan dinilai lalai dalam menjalankan tugas sehingga ada oknum yang merauk keuntungan yang sangat banyak dan pemerintah desa harus mengganti rugi karna warga berutang ketika tiba-tiba melakukan pembayaran dengan dalih akan dilakukan pemutihan tanah “, lanjut .
Salah satu warga yang bernisial SH (40) yang turut hadir di Demontrasi tersebut menjelaskan kepada DNID ,bahwa Berdasarkan info dari penyidik yang menangani kasus ini beberapa hari lalu bahwa ada oknum pungli yang melakukan pemalsuan barang bukti.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya