Breaking News

Radio Player

Loading...

LAKI Desak Polisi Tangkap Penyebar Rekaman CCTV Oknum Kades Berduaan Dengan Wanita di Tempat Hiburan Malam

Senin, 16 Oktober 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ist

Ist

Melawi DNID Kalbar-Beberapa hari terakhir bumi Kabupaten Melawi diramaikan oleh berita atau informasi tentang seorang oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Melawi yang diduga sedang berduaan dengan seorang wanita yang bukan istrinya ditempat hiburan malam.

Informasi ini beredar di media sosial melalui rekaman dari Closed Circuit Television (CCTV). Pada penggalan rekaman CCTV ini, sang Kades terekam kamera sedang berduaan dengan seorang wanita di salah satu tempat hiburan malam dan kemudian menjadi viral.

Informasi dihimpun, rekaman CCTV yang beredar diduga merupakan milik salah satu tempat hiburan malam di area Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh. Rekaman CCTV ini pun disebarkan oleh oknum yang tak bertanggungjawab, hingga pencemaran nama baik Kades.

ads

Menanggapi hal itu, Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Melawi, Kanoh Rafinus, menyesalkan atas beredarnya rekaman CCTV tersebut ke publik melalui media elektronik atau media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui rekaman CCTV tersebut disebarluaskan ke publik, mengakibatkan oknum Kades menjadi malu dan hilang martabatnya,” kata Rafinus, Senin (16/10).

Menurut Rafinus, beredarnya rekaman CCTV tersebut mestinya menjadi perhatian pihak berwajib, agar mengusut atau mencari siapa pelaku penyebaran rekaman CCTV tersebut, karena video yang disebarluaskan menyangkut nama baik oknum Kades dan tanpa persetujuannya.

“Oleh karena itu sudah seharusnya pelaku penyebaran rekaman CCTV ini diproses secara hukum, lantaran disebarkan tanpa persetujuan si oknum kades yang menyebabkan pencemaran nama baik Kades dimata keluarga hingga publik,” ujarnya.

“Jika melakukannya dengan sengaja tanpa hak maupun izin dari pemilik maupun obyek video, maka dapat dikenakan tuntutan hukum. Dapat dituntut dengan pidana pencemaran nama baik dengan sanksi yang dimuat pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat 3,” sambungnya.

Rafinus menjelaskan, rekaman CCTV hanya boleh dipergunakan sebagai alat bukti dengan permintaan pihak Kepolisian, jika ada tindak pidana yang di proses.

“Pada intinya adalah sebuah Dokumen Elektronik atau Informasi Elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti hukum yang sah. Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) UU ITE,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pada rekaman CCTV ini, oknum Kades hanya sebatas bernyanyi ditemani seorang wanita, tidak nampak berbuat asusila atau tindak pidana lainnya.

Rafinus mengungkapkan dan mendesak pihak berwajib segera mengamankan oknum penyebar rekaman CCTV tersebut sesuai dengan UU ITE. Ia menyebut, LAKI Melawi akan mengawal terus kasus ini sampai tuntas.

“Sekali lagi perlu diusut pihak-pihak yang terlibat dalam pendistribusian dokumen CCTV disalah satu tempat hiburan malam itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Warga Makassar Padati Pasar Murah KKSS Di Karebosi
KUA-PPAS TA 2026 Belum Sesuai Pedoman, Banggar Bone Skors Rapat dengan TAPD
Jelang Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Mantapkan Persiapan Lewat Latpra Ops
Asta Cita Presiden Terwujud di Tamalanrea: Polsek Tanam Jagung Skala Besar
Kadis P2KUKM Luwu Utara Resmikan Kantor CU Sauan Sibarrung TP Saluampak
KP2MI Apresiasi Langkah Syafruddin Edukasi PMI di Bima
Tiga Kasat di Polres Tana Toraja Resmi Berganti
Chek In Pakai Nama Orang Lain, Pria Paru Baya di Maros Ditemukan Tewas di Wisma
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 15:00 WITA

Warga Makassar Padati Pasar Murah KKSS Di Karebosi

Minggu, 16 November 2025 - 10:46 WITA

KUA-PPAS TA 2026 Belum Sesuai Pedoman, Banggar Bone Skors Rapat dengan TAPD

Minggu, 16 November 2025 - 10:06 WITA

Jelang Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Mantapkan Persiapan Lewat Latpra Ops

Sabtu, 15 November 2025 - 20:32 WITA

Kadis P2KUKM Luwu Utara Resmikan Kantor CU Sauan Sibarrung TP Saluampak

Sabtu, 15 November 2025 - 16:28 WITA

KP2MI Apresiasi Langkah Syafruddin Edukasi PMI di Bima

Sabtu, 15 November 2025 - 13:34 WITA

Tiga Kasat di Polres Tana Toraja Resmi Berganti

Sabtu, 15 November 2025 - 12:24 WITA

Chek In Pakai Nama Orang Lain, Pria Paru Baya di Maros Ditemukan Tewas di Wisma

Sabtu, 15 November 2025 - 07:34 WITA

Penantian Panjang Berakhir, 6.936  Honorer Pemkot Makassar Resmi Dilantik

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Warga Makassar Padati Pasar Murah KKSS Di Karebosi

Minggu, 16 Nov 2025 - 15:00 WITA