Penyidik Naikan SPDP: 2 Orang Diduga Main Serobot Lahan Sertifikat SHM Lalu Dirikan Rumah Permanen

DNID.CO.ID-MAKASSAR-Penyidik Gunakan Pasal 161 KUHPidana: Serobot Lahan SHM Lalu Dirikan Rumah Permanen Tampa Izin Pemilik

Tanah seorang warga bernama Sadiq (48) yang sudah bersertifikat diduga diserobot oleh dua orang mafia tanah.

Parahnya, dua mafia tersebut mendirikan bangunan permanen di atas lahan yang bukan miliknya,”kata Sadiq, Senin (18/12/2023).

Sekadar diketahui, lokasi Lahan Sadiq tepatnya berada di Jalan Al Markas ll, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Sadiq merasa dirugikan lahannya di serobot selama 1 tahun oleh dua orang yang diduga mafia tanah.

“Saya sangat dirugikan karena dua orang mafia tanah itu membangun rumah permanen di atas lokasi saya tanpa seizin dirinya,” jelasnya.

Dia mengaku sudah panggil BPN untuk lakukan pengukuran ulang lokasinya dengan No Surat Ukur, 29811/2022. Pada saat itu, ada pihak Binmas Polsek Tallo, Babinsa Koramil Tallo, Satpol PP Camat Tallo hingga dari kelurahan turun ke lokasi saya. Namun para mafia itu melakukan perlawanan.

Gambar di Ambil di Lokasi Milik Sadiq Saat Melakukan Pengukuran Ulang, Bersama Babinsa, Binmas, staf Lurah, Sat PP Camat.

 

“Saya menyurat resmi permohonan anggota pengamanan untuk menjaga adanya gesekan di lokasi saya. Namun saat itu ada perlawanan yang dilakukan oknum tersebut,” tambahnya.

Karena adanya perlawanan yang dilakukan dua oknum mafia tanah tersebut. Sadiq pun melaporkan kejadian itu di kepolisian sejak tahun 2022 lalu.

Bukti Laporan SP2HP

Hingga sampai sekarang baru sudah naik ke tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) “dengan N0. SPDP/../XL/RES.1.2/2023/Reskrim

Dengan identitas terlapor dua orang ini diketahui Inisial A (67) bersama F. (60) Diduga nama 2 Orang ini di terapkan dalam pasal 161 ayat (1).dan (2) KUHPidana yang terjadi tindak pidana melawan orang hak lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup pekarangannya lalu di pakai hak orang lain.

Harapan Sadiq Semoga Segera di tetapkan tersangka, karna saya sangat di rugikan akibat 2 orang ini kuasa lahan saya Tampa izin lalu beraninya jual tanah ke orang lain dengan membuat surat Akte Notaris. “Tambahnya,

Sementara tanah sudah terdaftar SHM dan No surat Ukur saya ada dari pertanahan,”Ujarnya Sadiq.

Simpan Gambar:

Selasa, 19 Desember 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Jerat DJS dengan Pasal TPPU
Polres Palopo Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Tawuran di Sejumlah Wilayah
Polsek Manggala Amankan Pria Mengamuk di Bitowa Makassar
Polres Jakut Amankan Pria Diduga Curi Barang dari Mobil Box
Polisi Ringkus Pria Sekap dan Perkosa Mahasiswi di Makassar
Kurang Sejam Polisi Ringkus Pelaku Penusukan Maut
Perselisihan Melalui Telepon Memicu Duel Berdarah Hingga Korban Tewas Mengenaskan di Lokasi
Korban Pengeroyokan Sebut ‘Percuma Lapor Polisi’, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 23:23 WITA

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Jerat DJS dengan Pasal TPPU

Senin, 18 Mei 2026 - 22:10 WITA

Polres Palopo Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Tawuran di Sejumlah Wilayah

Senin, 18 Mei 2026 - 22:03 WITA

Polsek Manggala Amankan Pria Mengamuk di Bitowa Makassar

Senin, 18 Mei 2026 - 21:00 WITA

Polres Jakut Amankan Pria Diduga Curi Barang dari Mobil Box

Senin, 18 Mei 2026 - 19:20 WITA

Polisi Ringkus Pria Sekap dan Perkosa Mahasiswi di Makassar

Senin, 18 Mei 2026 - 18:50 WITA

Kurang Sejam Polisi Ringkus Pelaku Penusukan Maut

Senin, 18 Mei 2026 - 18:38 WITA

Perselisihan Melalui Telepon Memicu Duel Berdarah Hingga Korban Tewas Mengenaskan di Lokasi

Senin, 18 Mei 2026 - 10:52 WITA

Korban Pengeroyokan Sebut ‘Percuma Lapor Polisi’, Para Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Berita Terbaru

Olahraga

Inter Milan Harus Puas Ditahan Imbang dari Verona 1-1

Senin, 18 Mei 2026 - 23:39 WITA

Kriminal Hukum

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Jerat DJS dengan Pasal TPPU

Senin, 18 Mei 2026 - 23:23 WITA