Breaking News

Terkait Berita Kayu di Melawi Tanpa Sumber Berita Tidak Jelas Adalah Hoax

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ils/dok

Ils/dok

Melawi DNID Kalbar,–Disebut-sebut sebagai Bos pemilik kayu di Kabupaten Melawi, Akiong bantah keras tudingan tentang adanya pemberitaan yang terkesan menyudutkan tanpa ada konfirmasi terhadap dirinya dibeberapa media.

Menurut Akiong saat dikonfirmasi media ini pada Kamis, (11/01/2024) apa yang diberitakan disejumlah media online itu tidak benar, Toko kayu miliknya hanya menjual segala macam jenis dan ukuran kayu itu semata-mata untuk memenuhi keperluan lokal mengingat masyarakat Melawi dalam membangun tempat tinggal masih mengunakan bahan dari kayu dan sudah menjadi kearifan lokal.

“Toko kayu saya memiliki izin sesuai dengan kapasitas perizinan yang diberikan, peredaran kayu pun untuk keperluan masyarakat lokal,” ungkapnya.

ads

Akiong juga membantah keras bahwa kayu dari hutan lindung dari Kalimantan Tengah masuk atau dibeli dirinya, itu hanya untuk menyudutkan dirinya tanpa ada bukti yang otentik. Justru untuk mendapatkan bahan baku kayu yang dijual di tokonya, Akiong paparkan sering menang pelelangan kayu.

“Susahnya mendapatkan sumber bahan baku kayu untuk keperluan lokal, kami juga beberapa kali mengikuti dan menang lelang yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yang sudah pasti legalitasnyanya jelas, tidak ada kerugian Negara, bahkan sebaliknya Pajak ke Negara sudah terbayarkan melalui PSDH dan DR bagi setiap pemenang lelang.

Akiong mengatakan dirinya siap untuk dilakukan kroscek langsung ke toko kayu, terkait perizinan maupun dari mana asal usul sumber bahan bakunya.

Ditambahkannya, bahkan sekarang ini sedang proses melengkapi administrasi atas 3 item lelang yang dimenangkan pada bulan Desember 2023 lalu.

“Ada 3 item lelang kayu beserta truk yang kemarin pada bulan Desember 2023 kami menangkan lagi, saat ini sedang proses melengkapi administrasi sesuai penetapan sebagai pemenang,” kata Akiong.

“Dan dalam waktu dekat akan kita urus Risalah dan Surat Angkutan Lelang (SAL),” imbuhnya.

Ketum Lembaga LIBAS ( Lembaga Informasi Borneo act Swift) Kalimantan Jasli Harpansyah.S.pd mengingatkan agar jurnalis atau wartawan senantiasa bersikap dan bertindak profesional dalam pemberitaan jangan asal berita tanpa mengedepankan bukti kongkret atas sebuah prihal yang ada, karena akan menciderai Marwah kinerja jurnalis pada umumnya.

Terkait problematika kayu yang ada di Kalimantan pada umumnya telah di lalui oleh sejumlah pengusaha kayu yang ada agar tidak menabrak aturan dari pemerintah, bahkan 90% masyarakat yang ada di Kalbar dalam membangun rumah bahkan perkantoran serta rumah adat menggunakan bahan kayu sebagai bangunan yang ada.

Beberapa pengusaha kayu juga telah melalui prosedur yang ada untuk mencukupi kuota kebutuhan lokal di setiap kabupaten yang ada di Kalimantan khususnya Kalimantan Barat pada umumnya

Di tempat terpisah DPD IWO Indonesia Kabupaten Melawi
Sampaikan, Penerbitan Berita Harus Berimbang

DPD IWO Indonesia Kabupaten Melawi melalui Sekretaris ( Jumain ) mengatakan kepada rekan rekan media khususnya kepada anggota DPD IWO Indonesia Kabupaten Melawi berkaitan dengan penerbitan sebuah berita sejatinya harus berimbang dan tidak terkesan menghakimi objek yang di beritakan.

Akhir akhir ini ada pemberitaan yang lagi ramai di perbincangkan dikalangan masyarakat di Kabupaten Melawi “,pasalnya isi pemberitaan tersebut terkesan memojokkan dan mendiskriditkan salah satu pengusaha di kabupaten melawi dan menyudutkan oknum wartawan, LSM,dan APH membekingi oknum pengusaha yang dimaksud apalagi pemberitaan tersebut hanya melansir dari portal berita yang diragukan keabsahannya ucap Jumain.

Jumain juga mengingatkan kepada media yang tergabung dalam satu wadah yaitu DPD IWO Indonesia Kabupaten Melawi dalam menjalankan tugas peliputan harus benar benar mematuhi nilai-nilai serta taat kepada 11 butir kode etik jurnalistik agar semua berita yang kita sajikan kepada publik mempunyai nilai edukasi yang bermakna serta tidak ada kesan menghakimi pihak lain ucap Jumain.

Tidak semua informasi bisa menjadi berita dan tidak semua kabar bisa diangkat ke suatu pemberitaan, sebuah informasi harus lolos dari sejumlah filter agar bisa dipublikasikan ke masyarakat yang lebih luas.
filter itu bernama nilai berita yang wajib diketahui oleh wartawan.

Salah satu filter paling penting adalah klarifikasi fakta karena tak mungkin kita mempublikasikan sebuah berita yang diragukan kebenarannya. Namun, di luar kefaktualan sebuah informasi, masih ada sejumlah hal yang harus diperhatikan.

Alat ukur atau parameter utama yang digunakan wartawan untuk memutuskan meliput dan melaporkan suatu peristiwa atau fakta adalah nilai-nilai berita. Ada beberapa aspek pokok yang menentukan tinggi-rendahnya nilai berita suatu kejadian, antara lain:

beritapun harus bersifat faktual, maksudnya apa yang dibicarakan harus berdasarkan kepada fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

Membuat sebuah berita harus objektif alias berimbang Independen, akurat, dan tidak beritikad buruk. Profesional serta tunjukkan identitas; hormati hak privasi faktual dan jelas sumbernya dan penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik terangnya.

Jumain mengatakan dirinya sangat menyayangkan atas terbitnya berita di salah satu media online dengan judul;
Diduga Ada Oknum Wartawan, LSM,dan APH Bakingi Aktivitas Bos Kayu Ilegal Bernama Akiong di Kabupaten Melawi padahal sumber beritanya tidak jelas dan berita yang diterbitkan melansir dari portal berita media online yang belum tentu kebenarannya.

Jumain mengatakan jika dalam waktu 2 kali 24 jam tidak ada klarifikasi dari media tersebut kami dari DPD IWO Indonesia Kabupaten Melawi akan membuat laporan atas perbuatan tidak menyenangkan ke Aparat Kepolisian terdekat.

Pemberitaan yang ber orientasi tendensius dan jelas-jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan ketentuan undang-undang Pers Nomor : 40 tahun 1999, diantaranya pada bagian menimbang, UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.
Bukan berdasarkan emosional.

Banyaknya pemberitaan palsu dan bohong memiliki dampak yang merugikan terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap media. Ketidakpercayaan ini dapat mengganggu peran penting media dalam masyarakat, termasuk fungsi pengawasan dan pembentukan opini publik yang sehat.

Oleh karena itu, penting bagi media yang profesioal untuk menghindari penyebaran pemberitaan palsu.

Kepercayaan yang kuat terhadap media adalah kunci untuk menjaga integritas informasi dan masyarakat yang sehat.

Bikin Website Murah

Penulis : Rls

Editor : Olo M

Sumber Berita : Akiong

Berita Terkait

Kapal Pengangkut Timah Ilegal Disergap Dit Polairud Polda Babel
Gotong Royong Jelang Peresmian, Kepala Pekon Talang Jawa Ajak Warga Bersihkan Mushola An-Nur
Polda Babel Groundbreaking Dapur Gizi Untuk 11 Sekolah
Demi Kepentingan Pribadi Diduga Kakon Datarajan Korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2023
Polisi Tangkap Satu Pelaku Pencurian Sawit
Sosialisasi Mitigasi dan Simulasi Bencana di Desa Pincara, Digelar Satgas TMMD: Ini Pesan Pabung   
Lari Jadi Gaya Hidup Baru di Bone, dari Ajang Olahraga hingga Sarana Ekspresi Diri 
Peringati Hari Pahlawan Nasional, PMTI Gelar Lomba Kreatif The Legend Of Pongtiku 
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:22 WITA

Kapal Pengangkut Timah Ilegal Disergap Dit Polairud Polda Babel

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:57 WITA

Gotong Royong Jelang Peresmian, Kepala Pekon Talang Jawa Ajak Warga Bersihkan Mushola An-Nur

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:35 WITA

Polda Babel Groundbreaking Dapur Gizi Untuk 11 Sekolah

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:11 WITA

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pencurian Sawit

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:55 WITA

Sosialisasi Mitigasi dan Simulasi Bencana di Desa Pincara, Digelar Satgas TMMD: Ini Pesan Pabung   

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:27 WITA

Lari Jadi Gaya Hidup Baru di Bone, dari Ajang Olahraga hingga Sarana Ekspresi Diri 

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:31 WITA

Peringati Hari Pahlawan Nasional, PMTI Gelar Lomba Kreatif The Legend Of Pongtiku 

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:22 WITA

Tim Buser Naga Tangkap Pembunuh Hendra di Kalimantan 

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kick Off PSEL Tangsel Dimulai, Gerak Cepat Pemkot Atasi Persoalan Sampah

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:18 WITA

Ekonomi Bisnis

Kapal Pengangkut Timah Ilegal Disergap Dit Polairud Polda Babel

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:22 WITA

Peristiwa

Polda Babel Groundbreaking Dapur Gizi Untuk 11 Sekolah

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:35 WITA