Pejabat Elit Hiraukan Etik, Diduga ada Kepentingan dan Kekuasaan saat Musim Kampanye

DNID.co.id- DKI Jakarta. Baru-baru ini Presiden RI ke 8 Joko Widodo memberikan statement kalau Presiden itu bisa berpihak dalam Pemilihan Umum  2024,  hal tersebut di sampaikan kepada beberapa wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma (Rabu/24/01/2024)

“Hak Demokrasi, Hak Politik Setiap Orang. Setiap Menteri Sama Saja. Presiden Itu Boleh Kampanye, Boleh Loh Memihak”, Katanya kepada media.

Pernyataan tersebut telah melanggar konstitusi yang menunjukkan bahwa presiden secara terbuka telah mencederai demokrasi.

Khususnya aturan dalam Undang-Undang Pemilu tentang Pentingnya Netralisir Pejabat Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Lanjutnya, “Tapi Yang Paling Penting Waktu Kampanye Itu Tidak Boleh Menggunakan Fasilitas Negara. Boleh, Kita Ini Pejabat Publik Sekaligus Pejabat Politik, Menteri Juga Boleh”.

Menurut Riyan Anugrah, “Sangat Jelas Penyalahgunaan wewenang oleh Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara Rebuplik indonesia, yang seharusnya bersifat Netral, Jujur, Adil, dan Bertanggung Jawab dalam penyelenggaraan Pemilu”.

Pernyataan Presiden Joko Widodo, juga merupakan bentuk pelanggaran dalam Etika Berbangsa Dan Bernegara.

dimana dalam beretika Politik dan Pemerintahan Untuk Mewujudkan  pemerintahan yang bersih, Efisien dan Efektif serta menumbuhkan Suasana Politik Yang Demokratis.

Keberpihakan Presiden Joko Widodo menjadi Perbincangan hangat halayak Publik terhadap Pemilihan Umum Pilpres 2024.

Pasalnya, Putranya sendiri Gibran Raka Bumingraka mencalonkan Cawapres Menjadi 02 dimana berpasangan dengan Prabowo Subianto menteri Pertahanan yang masih menjadi kabinet Jokowi,

sehingga pernyataan tersebut banyak direspon oleh beberapa masyarakat Indonesia khususnya Tokoh Pemuda.

Seyogyanya “Presiden Sebagai Kepala Negara tidak Boleh memihak dan berkampanye dalam Pemilihan Umum Pilpres 2024”.

Selain itu Ia juga berpesan kepada “Pimpinan DPR RI harus bertindak tegas dalam menindak lanjuti terkait pernyataan tersebut.” Ucap Riyan

Riyan juga menambahkan bahwa “Bawaslu RI juga harus melakukan pengawasan yang ketat, independen, serta bertanggung jawab terhadap pejabat publik yang melanggar Undang-undang Pemilu.” Tutupnya. Kamis, 25 Januari 2024. Tutup.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 25 Januari 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: I 'Tisham Fajri

Editor: Redaksi

Sumber Berita: CNBC, dan Riyan Anugrah Tokoh Pemuda

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA