Breaking News

Oknum TAF Makassar Minta Jasa Biaya Tarik 26 juta, Debitur Bakal Laporkan

Senin, 29 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DNID.co.id- Kota Makassar. Leasing di Kota Makassar bernama Toyota Astra Finance lagi-lagi berulah kepada nasabah Debiturnya.

Seorang Nasabah bernama Hendra Pratama (31) mengalami insiden kurang menyenangkan yang dilakukan pihak Pembiayaan TAF Makassar.

Pasalnya mobil yang ia angsur kini ditarik oleh pihak ketiga yakni diduga PT Kiwal, pada Jum’at, 26 Januari 2024 Kemarin.

“Mobil ini kami titip dikantor, dan diberikan waktu untuk membayar penunggakan 3 bulan.” Ucap Hendra.

Berniat ingin pelunasan, akhirnya Hendra (31) mendatangi kantor TAF Makassar ditemani oleh pihak Keluarga.

Alih-alih melunasi, Perusahaan Cabang TAF Makassar malah memintai Hendra Biaya tarik sebesar 26 juta untuk jasanya.

“Syok pak, tiba-tiba ada biaya penarikan dengan jumlah 26 juta.” Ujarnya

Mobil yang berjenis Agya kuning ini sudah berjalan 24 bulan, sisa 26 bulan lagi dengan uang muka (DP) sebesar 60 juta.

Pada wartawan, Hendra juga mengaku sempat disampaikan bahwa jumlah yang harus dibayarkan hanya 6 juta saja.

“Waktu dibawa mobilku sempat disampaikan, selain angsuran 3 bulan ada juga biaya tarik sebesar 6 juta.” Pungkasnya.

Saat di temui, Pihak manager (TAF) Makassar diketahui bernama Wawan mengaku,

“Bukan pihak kami (TAF) yang melakukan penarikan, tapi pihak ketiga, dan kami sudah bayar mereka.” Pungkas Manager TAF.

Ia juga menambahkan, “bahwa biayanya sendiri hanya pihak ketiga yang tau bukan kami.”

Lanjutnya, “Wawan juga menyayangkan kenapa bukan yang bersangkutan saja yang menghadap.” Tuturnya.

Namun hendra sendiri membantah pernyataan manager TAF Makassar itu.

“Tidak benar itu pak yang disampaikan oleh pihak TAF sendiri, saya yang langsung datang ke sana didampingi keluarga saya.” Kata Hendra.

Merasa dirinya mendapatkan perlakuan Pemerasan oleh Pak Wawan pihak TAF Makassar.

Hendra mengaku akan membawa kasus ini kerana hukum serta melaporkan ke Pihak yang terkait OJK. Tutupnya.(29/1/2024). Tutup.

Penulis : I 'Tisham Fajri

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Debitur TAF Hendra dan Wawan Head TAF Makassar

Berita Terkait

Putra Sinjai, Perwira Tinggi Polri Kini Pimpin Divpropam
Ditresnarkoba Polda Sulbar Berantas Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 3 Pemuda Asal Mamuju Diringkus
Herdinang Kritisi Laporan Mantan Ketua DPRD Luwu Timur ke Pihak Berwajib
Aktivis Laksus Desak Polda Sulsel Tangkap Owner NRL, Bestie dan Maxie Glow
Direktur PT. Makassar Tene (MT) Jadi Tersangka Diduga Ikut Terlibat Penanganan Impor Gula
Laporan Warga Rappokalling Ditolak Polsek Tallo, Diduga Oknum Polisi Sempat Minta Uang Bensin
Dugaan Penyerobotan Lahan Warga, Ketum HMI MPO Konsel Resmi Melaporkan PT Marketindo Selara di Kejati Sultra
Polresta Palopo Ungkap Peredaran Sabu 68 Gram, Dua Tersangka Ditangkap
Berita ini 727 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:03 WIB

Putra Sinjai, Perwira Tinggi Polri Kini Pimpin Divpropam

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:28 WIB

Ditresnarkoba Polda Sulbar Berantas Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 3 Pemuda Asal Mamuju Diringkus

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:14 WIB

Herdinang Kritisi Laporan Mantan Ketua DPRD Luwu Timur ke Pihak Berwajib

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:08 WIB

Aktivis Laksus Desak Polda Sulsel Tangkap Owner NRL, Bestie dan Maxie Glow

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:02 WIB

Direktur PT. Makassar Tene (MT) Jadi Tersangka Diduga Ikut Terlibat Penanganan Impor Gula

Kamis, 23 Januari 2025 - 02:27 WIB

Laporan Warga Rappokalling Ditolak Polsek Tallo, Diduga Oknum Polisi Sempat Minta Uang Bensin

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:45 WIB

Dugaan Penyerobotan Lahan Warga, Ketum HMI MPO Konsel Resmi Melaporkan PT Marketindo Selara di Kejati Sultra

Rabu, 22 Januari 2025 - 04:35 WIB

Polresta Palopo Ungkap Peredaran Sabu 68 Gram, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

Sosial Politik

Tegas! UII Tolak Kampus Kelola Tambang

Jumat, 24 Jan 2025 - 03:28 WIB

Sosial Politik

Revisi UU Minerba: Kampus Dapat Izin Kelola Tambang

Jumat, 24 Jan 2025 - 03:02 WIB