LPK Sulsel Resmi Laporkan Kadinkes Jeneponto Ke Kejari Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Ketua LPK Sulsel Melaporkan Dugaan Korupsi Kadinkes Jeneponto Ke Kejari Jeneponto.

Ketua LPK Sulsel Melaporkan Dugaan Korupsi Kadinkes Jeneponto Ke Kejari Jeneponto.

DNID.CO.ID – KAB. JENEPONTO.  Lembaga pemberantas korupsi (LPK) Sulawesi Selatan resmi melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto ke Aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.

Hal itu berdasarkan dari analisis dari tim LPK Sulsel bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi pada belanja barang dan jasa senilai atau sekitar Rp 107,9 miliar, belanja modal peralatan dan mesin senilai Rp 10, 6 miliar, dan belanja modal gedung dan bangunan senilai 254 Juta di tahun anggaran 2022.

Ketua LPK Sulsel Hasan Anwar mengatakan bahwa berdasarkan dari kerja tim pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket)diatas terjadi perubahan anggaran yang cukup signifikan sebelum dan sesudah pembelanjaan anggaran belanja pada lingkup dinas kesehatan tahun anggaran 2022.

“Sebelum penganggaran barang dan jasa senilai Rp 107 miliar lebih dan setelah mengalami perubahan anggaran tersebut naik menjadi Rp 115 miliar lebih, sedangkan belanja modal peralatan dan mesin senilai Rp 10 miliar lebih naik menjadi Rp 11 Miliar lebih,” ujar Hasan kepada wartawan usai melakukan pelaporan di kantor Kejaksaan, Senin (5/2/2024).

“Sementara untuk pembangunan modal belanja gedung Rp 254 juta lebih dan setelah mengalami perubahan anggaran anggaran naik menjadi R 9 miliar lebih,” lanjut Hasan merinci temuan LPK.

Pihaknya berharap kepada kepala kejaksaan negeri Jeneponto agar memeriksa pihak terkait yang terlibat dalam pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto

“Saya berharap agar laporan kami segera diproses untuk menyelamatkan keuangan negara, laporan kami diterima oleh petugas PTSP Kejari Jeneponto Gina Ayu Amelia,” pungkasnya

Sebelumnya LPK Sulsel juga telah melaporkan mantan Kabid SMP Dinas pendidikan dalam hal ini (SR), terkait anggaran pengadaan perlengkapan sekolah SMP yang mencapai lebih dari Rp. 3 Miliar yang bersumber dari dana alokasi umum (Dau) Earmark tahun anggaran 2023.

Hingga berita ini diturunkan, media belum berhasil mengonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto terkait laporan LPK Sulsel ini.

Simpan Gambar:

Selasa, 6 Februari 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: harian.news

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 278 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru