Pemkab Jeneponto Terapkan Pengawasan Terhadap ASN Pasca Libur
Daily News Indonesia, Jeneponto.- Pemerintah Kabupaten Jeneponto menerapkan pengawasan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi ketentuan libur dan cuti bersama Hari Raya Iedul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pj. Bupati Jeneponto Nomor 800.1.10.4/92/SETDA Tanggal 9 April 2024 tentang Pengawasan dan Pelaporan atas Kehadiran ASN Pasca Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Edaran ini sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beberapa hal yang menjadi ketentuan dari surat edaran tersebut, adalah sebagai berikut :
1. Seluruh ASN di lingkup kerja Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk mulai masuk kerja tepat waktu setelah pelaksanaan Cuti Bersama, yaitu tanggal 16 April 2024;
2. Agar melakukan Apel Pagi dan pemantauan kehadiran ASN di lingkup kerja masing-masing pada hari pertama masuk kantor Pasca Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H yaitu pada hari Selasa, 16 April 2024. Hasil Pemantaun tersebut disampaikan dalam bentuk laporan Hard Copy dan Soft Copy yang telah di tanda tangani pimpinan masing-masing ke BKPSDM paling lambat jam 9.00 Wita;
3. Bagi Pimpinan RSUD, Kepala Puskesmas, Kepala UPT, dan Korwil tetap melaporkan secara terpisah dan ditembuskan kepada Pimpinan Perangkat daerahnya masing-masing;
4. Selain melakukan absensi pemantauan tersebut, seluruh ASN tetap melakukan absensi menggunakan mesin absensi elektonik di kantor masing-masing;
5. Terhadap ASN yang tidak masuk kantor tanpa ada alasan yang sah pada hari Selasa, 16 April 2024, maka :
a. Agar atasan langsung melakukan pembinaan kedisiplinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
b. Akan dilakukan pengurangan TPP, sesuai peraturan dan ketentuan perundangundangan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Pemkab Jeneponto Terapkan Pengawasan Terhadap ASN Pasca Libur
SELASA, 16 APRIL 2024
Daily News Indonesia, Jeneponto.- Pemerintah Kabupaten Jeneponto menerapkan pengawasan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi ketentuan libur dan cuti bersama Hari Raya Iedul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pj. Bupati Jeneponto Nomor 800.1.10.4/92/SETDA Tanggal 9 April 2024 tentang Pengawasan dan Pelaporan atas Kehadiran ASN Pasca Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Edaran ini sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beberapa hal yang menjadi ketentuan dari surat edaran tersebut, adalah sebagai berikut :
1. Seluruh ASN di lingkup kerja Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk mulai masuk kerja tepat waktu setelah pelaksanaan Cuti Bersama, yaitu tanggal 16 April 2024;
2. Agar melakukan Apel Pagi dan pemantauan kehadiran ASN di lingkup kerja masing-masing pada hari pertama masuk kantor Pasca Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H yaitu pada hari Selasa, 16 April 2024. Hasil Pemantaun tersebut disampaikan dalam bentuk laporan Hard Copy dan Soft Copy yang telah di tanda tangani pimpinan masing-masing ke BKPSDM paling lambat jam 9.00 Wita;
3. Bagi Pimpinan RSUD, Kepala Puskesmas, Kepala UPT, dan Korwil tetap melaporkan secara terpisah dan ditembuskan kepada Pimpinan Perangkat daerahnya masing-masing;
4. Selain melakukan absensi pemantauan tersebut, seluruh ASN tetap melakukan absensi menggunakan mesin absensi elektonik di kantor masing-masing;
5. Terhadap ASN yang tidak masuk kantor tanpa ada alasan yang sah pada hari Selasa, 16 April 2024, maka :
a. Agar atasan langsung melakukan pembinaan kedisiplinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
b. Akan dilakukan pengurangan TPP, sesuai peraturan dan ketentuan perundangundangan.