Pemkab Jeneponto Terapkan Pengawasan Terhadap ASN Pasca Libur

Daily News Indonesia, Jeneponto.- Pemerintah Kabupaten Jeneponto menerapkan pengawasan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi ketentuan libur dan cuti bersama Hari Raya Iedul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pj. Bupati Jeneponto Nomor 800.1.10.4/92/SETDA Tanggal 9 April 2024 tentang Pengawasan dan Pelaporan atas Kehadiran ASN Pasca Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Edaran ini sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beberapa hal yang menjadi ketentuan dari surat edaran tersebut, adalah sebagai berikut :

1. Seluruh ASN di lingkup kerja Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk mulai masuk kerja tepat waktu setelah pelaksanaan Cuti Bersama, yaitu tanggal 16 April 2024;

2. Agar melakukan Apel Pagi dan pemantauan kehadiran ASN di lingkup kerja masing-masing pada hari pertama masuk kantor Pasca Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H yaitu pada hari Selasa, 16 April 2024. Hasil Pemantaun tersebut disampaikan dalam bentuk laporan Hard Copy dan Soft Copy yang telah di tanda tangani pimpinan masing-masing ke BKPSDM paling lambat jam 9.00 Wita;

3. Bagi Pimpinan RSUD, Kepala Puskesmas, Kepala UPT, dan Korwil tetap melaporkan secara terpisah dan ditembuskan kepada Pimpinan Perangkat daerahnya masing-masing;

4. Selain melakukan absensi pemantauan tersebut, seluruh ASN tetap melakukan absensi menggunakan mesin absensi elektonik di kantor masing-masing;

5. Terhadap ASN yang tidak masuk kantor tanpa ada alasan yang sah pada hari Selasa, 16 April 2024, maka :

a. Agar atasan langsung melakukan pembinaan kedisiplinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

b. Akan dilakukan pengurangan TPP, sesuai peraturan dan ketentuan perundangundangan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 16 April 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Humas Kominfo Jeneponto

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Doa Bersama Merajut Asa, IJTI Sulselbar Berharap Keajaiban untuk 5 Jurnalis Hilang saat Liputan Erupsi Krakatau
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus
Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 09:00 WITA

Doa Bersama Merajut Asa, IJTI Sulselbar Berharap Keajaiban untuk 5 Jurnalis Hilang saat Liputan Erupsi Krakatau

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Kamis, 17 September 2026 - 15:50 WITA

Di Balik Gunting Pita Jalan Lemo-Pasaka Kahu, Nama AIA Tidak Muncul di Pemberitaan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA