Warga Luwu Utara Diduga Dibunuh di Luwu Timur, Polisi Ungkap Pembunuhan

DNID, SULAWESI SELATAN – Kepolisian Polres Luwu Timur (Lutim) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap motif dugaan pembunuhan terhadap korban Aswan (41) yang terjadi di Powosoi, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Selasa 14 Mei 2024 lalu.

Aswan Sanuddin (41) warga Desa Sumpira, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, jasadnya ditemukan disungai Powosoi, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Luwu Timur menetapkan satu orang tersangka yang berinisial WN (29). WN (29) merupakan adik dari isteri siri korban saat ini ia sedang ditahan di Polres Luwu Timur.

Selain WN (29) polisi juga sedang memburu terduga pelaku lain yang merupakan rekan tersangka yakni WY.

“Pelaku berinisial WN (29) yang merupakan ipar dari Kardiana istri siri korban,” sebut Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, Jumat, 24 Mei 2024.

Andi Muh Taufik mengatakan pelaku menganiaya korban karena motif sakit hati karena hubungan korban dan saudara pelaku tidak disetujui.

“Pelaku marah karena tidak setuju dengan pernikahan korban dengan saudara perempuannya,” tuturnya.

Taufik menjelaskan kejadian itu bermula saat pelaku mengetahui korban sedang berada di rumah saudaranya dan pelaku langsung kembali ke rumahnya mengambil badik.

“Saat mengetahui korban berada dirumah istrinya, pelaku langsung mengambil badik dirumahnya. Rumah pelaku dan istri korban ini bersebelahan. Saat diluar rumah, korban dan pelaku WN berpapasan lalu melakukan pemukulan pada saat itu datang pelaku WY membantu WN, kini WY masih dalam pencarian oleh penyidik” terangnya.

Lanjut Taufik korban berlari ke arah jembatan dan kedua pelaku mengejar. “Pada saat pelaku menghampiri korban di jembatan pelaku membawa sebilah badik,” jelasnya.

Terkait dengan penyebab kematian korban, sejauh ini polisi belum bisa memastikan karena masih menunggu hasil otopsi.

“Kami belum bisa simpulkan apa yang terjadi di jembatan. Tapi pelaku mengaku jika korban melompat sendiri di jembatan, tapi kita tunggu hasil otopsi,” terang Taufik.

Akibat perbuatannya, pelaku telah ditahan dan disangkakan melanggar pasal terkait tindak pidana merampas nyawa orang lain atau kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan maut dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 Ayat (1) atau Ayat (2) ke-3 lebih Subs Pasal 351 ayat (2) atau ayat (3) KUHPidana dan atau karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHPidana dan atau pengancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.

Simpan Gambar:

Jumat, 24 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!
Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan
Berita ini 546 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Selasa, 14 April 2026 - 21:02 WITA

Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres

Selasa, 14 April 2026 - 16:56 WITA

AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan

Selasa, 14 April 2026 - 16:05 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA