Breaking News

Polisi Berhasil Tangkap Bandar Peredaran Narkoba Siap Edar di Sulawesi dan Pulau Jawa

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 2 Kg, dari penangkapan itu, Polisi meringkus dua orang pelaku.

Dua tersangka inisial E (34) dan RR (41) ditangkap saat mau terbang dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Rabu (29/5) lalu.

“Awalnya 2 orang inisial E dan RR diamankan di Bandara Pekanbaru saat membawa sabu masing-masing 1 kilogram. Sabu itu mau dibawa ke Makassar atas pesanan seorang narapidana,” ujar Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti Minggu (9/5).

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, E dan RR sedang menunggu jadwal terbang pada Rabu (29/5) sekitar pukul 06.30 Wib, di ruangan rekonsiliasi Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Kemudian polisi menangkap E dan RR tanpa perlawanan. Saat diperiksa, keduanya mengakui disuruh mengantarkan sabu ke Kota Makassar atas perintah seorang pria inisial AF (42).

Atas pengakuan itu, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan AF.

Personel langsung terbang ke Bandung Jawa Barat tempat AF berdomisili.

Pada Kamis (30/5) sekitar pukul 13.00 Wib, polisi berhasil mengamankan AF di pinggir Jalan Jatihandap Kelurahan Jatihandap Kecamatan Mandalajati Kota Bandung, Jawa Barat.

“Lalu petugas mengiterogasi AF. Dia mengakui telah menyuruh E dan RR mengantarkan sabu ke Makassar. Tapi AF ini mengaku mendapat orderan sabu itu dari seseorang inisial BA (buronan),” kata Manang.

Usut punya usut, ternyata sabu itu merupakan pesanan dari pembeli sekaligus penerima dari Kota Makassar yang bernama TCS alias Koko Roy yang merupakan narapidana di Lapas Kelas 1 Makassar.

“Pesanan sabu itu dikendalikan oleh istri dari TCS yakni wanita inisial ALR (34). Setelah ditelusuri ternyata ALR berada di Makassar,” kata Manang.

Dari informasi itu, polisi melakukan pengembangan ke rumah tersangka AF di Bandung. Di sana, polisi menemukan beberapa buku tabungan bukti transaksi narkotika jenis sabu.

Tak menyerah sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan dan berangkat ke Makassar. Pada Minggu (2/6) personel berhasil menangkap wanita inisial ALR di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap ALR. Kepada petugas, ALR mengakui sebagai penerima sekaligus pengendali terhadap E dan RR dengan barang bukti 2 kilogram sabu yang ditangkap sebelumnya di Bandara Pekanbaru,” ucap Manang.

Selain itu, ALR juga mengakui diperintahkan oleh suaminya yang bernama TCS. Saat ini polisi masih mencari TCS yang diinformasikan berada di Lapas Makassar.

Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Bupati Luwu Utara, Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa
Diduga Oknum Penyidik Minta Rp50 Juta Syarat Bebas Terduga Pelaku Judi Togel di Bantaeng
Ribuan Personel Kepolisian Dikerahkan, Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakpus
Polrestabes Makassar Apel Patroli Cipta Kondisi Harkamtibmas di Titik Rawan Street Crime
Operasi Patuh Bakal Dimulai: Langgar Aturan, Siap-Siap Kena Tilang
Polda Tangkap Komplotan Diduga Wartawan Gadungan Usai Peras Pengunjung Hotel
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu 11Kg Jaringan Sumatera
Waspada!! Penipuan Modus Segitiga, Penjual dan Pembeli Dibohongi dengan Skenario Perantara
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 19:37 WITA

Bupati Luwu Utara, Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa

Senin, 14 Juli 2025 - 16:09 WITA

Diduga Oknum Penyidik Minta Rp50 Juta Syarat Bebas Terduga Pelaku Judi Togel di Bantaeng

Senin, 14 Juli 2025 - 12:45 WITA

Ribuan Personel Kepolisian Dikerahkan, Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakpus

Minggu, 13 Juli 2025 - 12:45 WITA

Polrestabes Makassar Apel Patroli Cipta Kondisi Harkamtibmas di Titik Rawan Street Crime

Minggu, 13 Juli 2025 - 12:26 WITA

Operasi Patuh Bakal Dimulai: Langgar Aturan, Siap-Siap Kena Tilang

Minggu, 13 Juli 2025 - 12:07 WITA

Polda Tangkap Komplotan Diduga Wartawan Gadungan Usai Peras Pengunjung Hotel

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:23 WITA

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu 11Kg Jaringan Sumatera

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:10 WITA

Waspada!! Penipuan Modus Segitiga, Penjual dan Pembeli Dibohongi dengan Skenario Perantara

Berita Terbaru