Gugatan Perdata UMI ke Prof Basri Modding Tak Diterima PN Makassar.

Dnid.co.id,Makassar- Gugatan perdata kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar dinyatakan tidak terima oleh hakim.

Hal itu berdasarkan putusan bernomor: “112/Pdt.G/2024/PN Mks” yang dikeluarkan oleh PN Makassar pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Kuasa Hukum Prof Basri Modding, Dr Muhammad Nur menyampaikan bahwa gugatan UMI tidak dapat diterima.

“Nur mengatakan bahwa dari pembuktian dan pemeriksaan saksi sudah sangat yakin gugatan pasti di tolak atau minimal tidak dapat di terima karena tidak ada satu bukti pun dari penggugat yang mengarah terjadinya adanya uang yang di gelapkan oleh prof basri modding bagitu pun dengan tergugat enam menyelesaikan pekerjaan sesuai RAB bahkan PT AIFALS masih memiliki dana kelebihan pekerjaan kurang lebih 2 M berdasarkan CCO dan dana retensi 5 persen 400 jutaan lebih yang belum di bayarkan pihak UMI sampai putusan pengadilan ada, padahal itu merupakan hak dari klien kami tergugat enam,” kata Nur,Jumat (30/8/2024).

Setelah adanya putusan ini, kata Nur, tentunya menguntungkan pihaknya karena apa yang jadi tuntutan penggugat tidak dapat dibuktikan, itu artinya bahwa berbagai tuduhan yang fitnahan di media sosial berpotensi fitnah dan sangat politis yang kejam kepada prof basri modding dan ini pembunuhan karakter yang sangat kejam.

“Intinya kami di untungkan dengan putusan pengadilan dengan amarnya gugatan tidak dapat di terima,” ujarnya.

Nur meminta pihak pihak UMI melakukan konferensi pers untuk memulihkan nama keluarga besar Prof Basri Modding.

“Kami meminta UMI melakukan permohonan maaf terbuka kepada klien kami. Untuk memulihkan nama baik klien kami sekeluarga,” terangnya.

Sementara itu, kata Nur, apakah akan dilakukan pelaporan secara pidana pencemaran nama baik itu tergantung klien kami.

“Beliau tidak minta dikembalikan jabatannya, sekalipun sudah menang di pengadilan perdata beliau hanya meminta pemulihan nama baik oleh pihak yayasan dan univeritas” tuturnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 31 Agustus 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Redaksi Sulawesi selatan

Sumber Berita: Rilis

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA