Donggala,DNID.co.id – Polres Donggala Menggelar Konferensi Pers dengan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh Sat Reskrim Narkoba dan Sat Reskrim Polres Donggala yang berada di wilayah hukum Polres Donggala, Berlangsung Aula Yeri Mamentiwalo Polres Donggala, Sulawesi Tengah, Senin Pagi (07/10/2024).
Kegiatan Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana,S.I.K.,M.I.K. di dampingi Kepala BNNK Donggala Bapak Khrisna Anggara,S.H.,M.Si,
bersama Kasatres Narkoba Iptu Rizal Polii,S.H, Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Willem philps Rumbino,S.Tr.K serta kasi humas polres Donggala.
Dalam keterangan Persnya dihadapan awak media, Kapolres Donggala dalam menyampaikan ada 2 kasus pidana yaitu Kasus Narkoba yang mana telah diamankan (9) dari hasil penindakan hukum, dua diantaranya yang menguasai barang “NY” dan “TD” menjalani Proses Hukum di tahan Pada Rutan Polres Donggala.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan ditemukan pada tanggal 25 Agustus 2024, dirumah Nuryadin (NY) di desa Talaga, Dampelas Kabupaten Donggala, diantaranya, 1 (Satu) bungkus plastik besar, 2 (Dua) bungkus plastik sedang dan 1 (Satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu. 3 (Tiga) unit timbangan digital, 4 (empat) alat isap, serta 9 (sembilan) unit hp berbagai merek di TKP, dengan jumlah 70,64 gram.
Untuk (7) orang lainnya diamankan di BNNK Donggala untuk menjalani proses Rehabilitasi” imbuhnya
Sementara di TKP berbeda yakni di Desa Ujumbou Kec.Sirenja Kab.Dongala satu orang diamankan tsk “E” berjumlah 1 (Satu) bungkus plastik besar dengan jumlah 154,28 gram
” total keseluruhan Barang bukti pada dua tempat kejadian perkara yang dirilis yakni Desa Talaga dan Desa Ujumbou 224,92 gram adapun modus operandi dari TSK yaitu akan menjual barang haram ini untuk mendapatkan uang, yang semata-mata karena faktor ekonomi. “atas perbuatannya, pelaku di jerat 114 Ayat (2) Jo Pasal undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, 112 Ayat (2) undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.”Ucap Kapolres
Selanjutnya untuk kasus Curanmor yang mana telah di amankan (1) TSK dengan laporan polisi yang berbeda dengan barang bukti sebanyak 7 Unit SPM, adapun modus operandi dari TSK menipu korban dengan meminjam SPM korbannya, setelah berhasil dipinjamkan SPM tersebut digadai atau menjualnya.
Atas perbuatannya TSK inisial “WS” alias Nya-Nya pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana,S.I.K.,M.I.K menjelaskan kepada awak media , Ini penting sekali informasi dari masyarakat, 2 kasus besar terakhir Alhamdulillah ini murni pengembangan info dari masyarakat.”terang Kapolres
Bagi masyarakat yang punya info sampaikan kepada personil, baik di kewilayahan untuk peredaran narkoba.”sambungnya.
Selanjutnya Serah terima kendaraan kepada pemilik kendaraan kasus curanmor dengan status pinjam pakai sampai menunggu proses sidang selesai.” Ujar kapolres
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Donggala , dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana Yang terjadi di wilayah hukum polres Donggala,” tutup Kapolres
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Polres Donggala