Luwu, DNID Media Sulsel – Polres Luwu akhirnya mengamankan pelaku berhasil membekuk penganiayaan dengan parang.
Kejadian tersebut terjadi di sebuah kamar kost di Kelurahan Tampimis Radda, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan, Senin 30 Desember 2024 siang kemarin.
” Pelaku yang berinisial MN (19), dibekuk di Desa Malela, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu sekira pukul 19.00 Wita bersama barang bukti senjata tajam dengan gagang berwarna kuning hitam dan hanya dua jam setelah kejadian tersebut,” sebut AKP Jody Dharma Kasat Reskrim Polres Luwu pada media ini, Selasa 31 Desember 2024.

Tim Resmob Polres Luwu langsung meluncur setelah menerima laporan warga dipimpin langsung Bripka Hamid Padang dan membekuk pelaku di Desa Malela.
Kejadian tersebut bermula dari pesta minuman keras yang mekibatkan pelaku, korban dan beberapa teman lainnya.
” Pelaku marah melihat pertengkaran korban dengan seorang wanita dan keluar untuk mengambil sebilah pisau di kamar kost tetangga dan langsung menyerang korban dengan cara memegang rambutnya dari belakang dan menggorok leher korban AC (20),” terang Kasat Reskrim Polres Luwu.
Saat diinterogasi,” pelaku MN mengakui perbuatannya karena emosi melihat korban bertengkar dengan penghuni kost wanita dan tindakannya dia akui dilakukan secara spontan tanpa perencanaan,” tambah AKP Jody.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut dan sudah ditangani penyieik Satres Reskrim Polres Luwu.
** Benny/Yustus
Penulis : Yustus/Benny
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel