Janggal, Memar di Wajah Korban Seksual Anak Dibawah Umur Siapa Pelakunya? Ini Kata Kapolres

Ket Foto : Kapolres Karo, AKBP Eko Yulianto SH,, SIK,, MM,, MTr,, Opsla (baju dinas Tengah) berdampingan dengan Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan SH, Kanit PPA Ipda Sopian Damanik ketika memberikan keterangan kepada Wartawan.(Doc)

Ket Foto : Kapolres Karo, AKBP Eko Yulianto SH,, SIK,, MM,, MTr,, Opsla (baju dinas Tengah) berdampingan dengan Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan SH, Kanit PPA Ipda Sopian Damanik ketika memberikan keterangan kepada Wartawan.(Doc)

 

Tanah karo DNID.co.id–  Pasca Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan Perdagangan anak yang mana dari insiden tersebut 4 orang pelaku ditetapkan sebagai Tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, Kapolres berdampingan dengan Kasat Reskrim dan Kanit PPA menggelar Konferensi Pers, Jum’at 17 Januari 2025 di Mapolres Karo. Namun, tidak melibatkan media wartawan yang dari semula memberitakan peristiwa ini, hanya beberapa wartawan saja yang di Undang.

Dalam release yang dibagikan kepada wartawan melalui grup WA mitra humas Polres karo, terdapat pernyataan orang tua korban berinisial RD. RD melaporkan bahwa anaknya mengalami penganiayaan terlebih dahulu, terlihat di Wajah anaknya terdapat Luka Memar.

“Awalnya kami menerima laporan dari orang tua salah satu korban, tentang kejadian yang dialami anaknya yang mengalami penganiayaan”, kata Kapolres, Jumat (17/01/2025) di Mapolres Tanah karo.

Beranjak dari itu, keterangan orang tua korban, korban Bunga kembali ke rumah dengan kondisi memar di wajah, sehingga orang tuanya, menanyakan apa yang terjadi. Dari keterangan korban, diketahui bahwa ia sebelumnya diajak oleh seorang perempuan berinisial NSS untuk tinggal di Kecamatan Berastagi. Beberapa hari kemudian, korban dibawa ke sebuah kontrakan di Kecamatan Kabanjahe, tempat ia bertemu dengan tersangka utama, NSS (26).

Di kontrakan tersebut, korban dijaga oleh dua pria berinisial RS (19) dan AS(21), yang bertugas memastikan korban tidak melarikan diri. Tersangka NSS kemudian memaksa korban melayani pelanggan untuk hubungan seksual. Diketahui setiap pelanggan membayar Rp. 500.000, di mana korban hanya menerima Rp. 300.000, sedangkan sisanya diambil oleh NSS.

Kapolres menyampaikan, Unit PPA Satreskrim, telah menetapkan Tiga tersangka awal dalam kasus ini, diantaranya NSS (26), wiraswasta, warga Desa Kutambaru ,Kecamatan Tiganderket, RS (19), petani, warga Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat dan AS (21), petani warga Desa Rumah Kabanjahe ,Kecamatan Kabanjahe.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa 3 unit handphone merek Infinix warna hitam yang digunakan tersangka dalam perbuatan jahat mereka.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pihaknya telah mengambil langkah langkah, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi serta membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum.

“Dari kesemua langkah yang sudah kami lalukan, kami menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap ketiganya”, ujar Kasat.

Tidak berhenti sampai disitu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan, dan didapat satu tersangka lagi inisial CG (42), wiraswasta, warga Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat.

“Dari pengembangan, kami melakukan penangkapan terhadap seorang lagi, yang diduga sebagai pelanggan dari aksi ketiga tersangka untuk melakukan persetubuhan terhadap korban”, tambah Kasat Reskrim.

Keempat tersangka kini sudah ditahan dalam proses penyidikan, dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Nah, dalam hal ini terdapat suatu kejanggalan, kenapa tidak diuraikan atau dipaparkan kronologis dari Ke-empat tersangka yang melakukan Penganiayaan terhadap korban.?Selain itu, juga tidak adanya Pasal penganiayaan, semestinya Pasalnya berlapis.

Jikalau dilihat dari pernyataan korban, jangan jangan di siksa terlebih dahulu oleh Pelaku sebelum melakukan hubungan badan dengan faktor Hiperseks.

Untuk menelusuri pernyataan diatas Kru media METRO24.Co melayangkan konfirmasi kepada Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.H, M.M,,MTr. Opsla, via pesan WhatsApp.

“Langsung ke pak Kasat Reskrim ya om saya lagi berobat”, ujar Kapolres membalasnya WhatsApp crew DNID.co.id

Simpan Gambar:

Jumat, 17 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Tim

Editor: Redaksi sumut

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WITA

Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:16 WITA