Tuduhan Terhadap Oknum Aktivis Pinrang Punya Tunggakan Nota di THM, Begini Tanggapan FPI Sulsel

Pinrang, DNID.co.id- Front Pemuda Intelektual ( FPI) SulSel menanggapi terkait pemberitaan oknum aktivis pinrang yang diduga punya tunggakan nota di tempat hiburan malam ( THM) yang mencoba memperlintir isu terkait dengan diskotik ilegal yang marak beroprasi di kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Misbah Kordinator FPI SulSel menanggapi hal itu, jangan mencoba membuat isu yang seolah-olah ingin menutupi pelanggaran semua THM yang tidak mengantongi izin dan beroprasi secara ilegal di bumi lasinrang dengan adanya pemberitaan oknum aktivis pinrang SK yang kerap soroti THM diduga punya banyak tunggakan di THM.

“Kami juga secara kelembagaan yang gencar mengawal persoalan diskotik ilegal di kabupaten pinrang, bukan bagian dari oknum aktivis yang diberitakan dan kami menganggap itu hanyalah pengalihan isu yang dicoba dibangun oleh oknum-oknum diduga melatar belakangi diskotik perderan miras ilegal di bumi lasinrang “ ujarnya Keawak media Rabu, (05/03/2025) .

Ia menambahkan bahwa, Harusnya Pemerintah Daerah dan aparat kepolisian Polres pinrang menindaki diskotik ilegal yang beroprasi, apa lagi yang hanya mengantongi izin usaha kuliner disulap menjadi usaha diskotik peredaran miras yang sangat jelas melanggar dan menginjak-injak regulasi .

“Sehingga kami mempertanyakan terkait dengan temuan Polres Pinrang di sejumlah diskotik ilegal peredaran miras yang secara nyata ditemukan barang bukti yang sudah seharusnya dilakukan penutupan permanen dan proses pemilik diskotik ilegal sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta tidak hanya dilakukan di bulan Ramdhan saja” ucap Kordinator FPI

Lanjut dia, ancaman hukuman bagi pelanggarnya adalah denda maksimal Rp 5 juta, dan atau kurungan maksimal selama tiga bulan, berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2002 tentang pengawasan, peredaran, penggunaan, minuman beralkohol.

Padahal jelas diatur PP Nomor 5 Tahun 2021 mengatur perizinan berusaha berbasis risiko yang harusnya menjadi pedoman, bagi yang tidak memiliki izin usaha yang valid diberikan sanksi administrasi dan penutupan usaha yang tidak dilakukan sejauh ini oleh pihak terkait .

“Kami menantang Kapolres pinrang dan Bupati Pinrang untuk menutup semua diskotik yang jelas tidak mengantongi izin, jika betul tidak tunduk dan takut dengan pelaku usaha ilegal miras yang masif dikabupaten pinrang agar tidak ada main-main kucing “ tegas misbah yang juga mahasiswa hukum

Simpan Gambar:

Rabu, 5 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: 02 MR

Editor: Admin

Sumber Berita: Redaksi Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Suara Baru dari Desa Kareloe Jeneponto: Sosok Ikbal yang Siap Mengabdi di BPD periode 2026-2030
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Andi Akmal Sidak Proyek Sekolah Rakyat, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman Serius Warga
Kerja Nyata Pendamping PKH Gowa, Pattallassang Dilirik Kemensos Jadi Kampung Sejahtera Pertama di Luar Jawa
Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 78 Hadirkan Program Inovatif di Rappang
​Transparansi Dana Umat, Pemkot Tangsel Siapkan Aplikasi Pantau Penyaluran Zakat
​KH Agus Muslim Nyatakan Siap Maju dalam Bursa Calon Ketua PWNU DKI Jakarta
Aksi Heroik Amankan Pembusur di Jalan, Polantas Maros Raih Penghargaan dari Kapolda
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:00 WITA

Suara Baru dari Desa Kareloe Jeneponto: Sosok Ikbal yang Siap Mengabdi di BPD periode 2026-2030

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 19:00 WITA

Andi Akmal Sidak Proyek Sekolah Rakyat, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman Serius Warga

Senin, 13 April 2026 - 21:23 WITA

Kerja Nyata Pendamping PKH Gowa, Pattallassang Dilirik Kemensos Jadi Kampung Sejahtera Pertama di Luar Jawa

Senin, 13 April 2026 - 20:40 WITA

Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 78 Hadirkan Program Inovatif di Rappang

Senin, 13 April 2026 - 20:18 WITA

​Transparansi Dana Umat, Pemkot Tangsel Siapkan Aplikasi Pantau Penyaluran Zakat

Senin, 13 April 2026 - 19:48 WITA

​KH Agus Muslim Nyatakan Siap Maju dalam Bursa Calon Ketua PWNU DKI Jakarta

Senin, 13 April 2026 - 16:34 WITA

Aksi Heroik Amankan Pembusur di Jalan, Polantas Maros Raih Penghargaan dari Kapolda

Berita Terbaru