Breaking News

Tuduhan Terhadap Oknum Aktivis Pinrang Punya Tunggakan Nota di THM, Begini Tanggapan FPI Sulsel

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinrang, DNID.co.id- Front Pemuda Intelektual ( FPI) SulSel menanggapi terkait pemberitaan oknum aktivis pinrang yang diduga punya tunggakan nota di tempat hiburan malam ( THM) yang mencoba memperlintir isu terkait dengan diskotik ilegal yang marak beroprasi di kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Misbah Kordinator FPI SulSel menanggapi hal itu, jangan mencoba membuat isu yang seolah-olah ingin menutupi pelanggaran semua THM yang tidak mengantongi izin dan beroprasi secara ilegal di bumi lasinrang dengan adanya pemberitaan oknum aktivis pinrang SK yang kerap soroti THM diduga punya banyak tunggakan di THM.

“Kami juga secara kelembagaan yang gencar mengawal persoalan diskotik ilegal di kabupaten pinrang, bukan bagian dari oknum aktivis yang diberitakan dan kami menganggap itu hanyalah pengalihan isu yang dicoba dibangun oleh oknum-oknum diduga melatar belakangi diskotik perderan miras ilegal di bumi lasinrang “ ujarnya Keawak media Rabu, (05/03/2025) .

ads

Ia menambahkan bahwa, Harusnya Pemerintah Daerah dan aparat kepolisian Polres pinrang menindaki diskotik ilegal yang beroprasi, apa lagi yang hanya mengantongi izin usaha kuliner disulap menjadi usaha diskotik peredaran miras yang sangat jelas melanggar dan menginjak-injak regulasi .

“Sehingga kami mempertanyakan terkait dengan temuan Polres Pinrang di sejumlah diskotik ilegal peredaran miras yang secara nyata ditemukan barang bukti yang sudah seharusnya dilakukan penutupan permanen dan proses pemilik diskotik ilegal sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta tidak hanya dilakukan di bulan Ramdhan saja” ucap Kordinator FPI

Lanjut dia, ancaman hukuman bagi pelanggarnya adalah denda maksimal Rp 5 juta, dan atau kurungan maksimal selama tiga bulan, berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2002 tentang pengawasan, peredaran, penggunaan, minuman beralkohol.

Padahal jelas diatur PP Nomor 5 Tahun 2021 mengatur perizinan berusaha berbasis risiko yang harusnya menjadi pedoman, bagi yang tidak memiliki izin usaha yang valid diberikan sanksi administrasi dan penutupan usaha yang tidak dilakukan sejauh ini oleh pihak terkait .

“Kami menantang Kapolres pinrang dan Bupati Pinrang untuk menutup semua diskotik yang jelas tidak mengantongi izin, jika betul tidak tunduk dan takut dengan pelaku usaha ilegal miras yang masif dikabupaten pinrang agar tidak ada main-main kucing “ tegas misbah yang juga mahasiswa hukum

Bikin Website Murah

Penulis : 02 MR

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Bupati Toraja Utara sambut Kunker Pangdam XIV/Hasanuddin
Kakanwil Kemenkum Sulsel Beri Penghargaan 2 Orang Pegawai Teladan
Wali Kota Makassar Dorong Kemitraan dengan Alumni Fakultas Hukum Unhas
Wali Kota Makassar Tinjau Situs Proyek RISE di 325 Rumah Telah Penerima Manfaat Langsung
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Dompet Dhuafa Sulsel Salurkan Bantuan bagi 117 Lansia di Makassar dan Parepare
Komunitas Kapal Udara Gowa Isi Bulan Ramadhan dengan Berbagi Sembako
KAHMI Makassar Perkuat Solidaritas dengan Aksi Berbagi Sembako Ramadan
*JSDI Dorong Talenta Digital di Tengah Efisiensi Anggaran Pemerintah*
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 09:41 WITA

Bupati Toraja Utara sambut Kunker Pangdam XIV/Hasanuddin

Senin, 24 Maret 2025 - 04:40 WITA

Kakanwil Kemenkum Sulsel Beri Penghargaan 2 Orang Pegawai Teladan

Senin, 24 Maret 2025 - 04:30 WITA

Wali Kota Makassar Dorong Kemitraan dengan Alumni Fakultas Hukum Unhas

Senin, 24 Maret 2025 - 04:26 WITA

Wali Kota Makassar Tinjau Situs Proyek RISE di 325 Rumah Telah Penerima Manfaat Langsung

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:40 WITA

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Dompet Dhuafa Sulsel Salurkan Bantuan bagi 117 Lansia di Makassar dan Parepare

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:14 WITA

Komunitas Kapal Udara Gowa Isi Bulan Ramadhan dengan Berbagi Sembako

Minggu, 23 Maret 2025 - 04:24 WITA

KAHMI Makassar Perkuat Solidaritas dengan Aksi Berbagi Sembako Ramadan

Minggu, 23 Maret 2025 - 04:20 WITA

*JSDI Dorong Talenta Digital di Tengah Efisiensi Anggaran Pemerintah*

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

6 Orang Warga Terak Komplotan Pencuri Sawit Dibekuk Polisi

Senin, 24 Mar 2025 - 10:27 WITA

Serba-Serbi

Bupati Toraja Utara sambut Kunker Pangdam XIV/Hasanuddin

Senin, 24 Mar 2025 - 09:41 WITA

Keagamaan

Safari Ramadan, Bupati Husniah Sapa Masyarakat Pattallassang

Senin, 24 Mar 2025 - 05:09 WITA