Terungkap Ancaman Oknum Polisi di Bantaeng Diduga Sempat Peras Warga Rp 5 Juta Dari Hasil Tangkapan Balapan Liar

Berita Harian, dnid.co.id – Klarifikasi yang diangkat oleh Kapolsek Pa’jukukang, AKP Agus Salim, S.Sos, terkait pemberitaan yang bertajuk “Oknum Polisi Polsek Pa’jukukang Bantaeng Diduga Bebaskan Pelaku Balap Liar Usai Dibayar Rp 5 Juta” kini dibantah oleh orang yang diduga dimintai uang Rp 5 juta agar dapat dibebaskan beserta dengan sepeda motornya, Senin (10/03/2025).

Menurut klarifikasi Kapolsek Pa’jukukang yang beredar di media sosial, ada 5 sepeda motor yang ditahan oleh Kepala Desa karena telah merusak tanaman jagung milik warga. Olehnya itu, warga meminta kepada 5 orang pebalap liar tersebut untuk ganti rugi, masing-masing Rp1 juta rupiah, dengan total Rp5 juta.

Hal ini dibantah oleh R. Menurutnya, uang sebesar Rp5 juta yang dibayarkan bukan untuk ganti rugi tanaman warga. Melainkan masalah senjata tajam yang ditemukan di dalam bagasi motornya.

“Jadi saya bilang sama pak polisi, masa saya mau akui (sajam) itu baru bukan saya yang punya,” ujarnya R saat kami hubungi melalui telepon WhatsApp, Senin (10/03/2025) siang.

Soal senjata tajam, jika memang bukan milik R polisi menyarankan untuk tidak diakui oleh R.

“Cocokmi, jangan mako akui ki,” ucap R menirukan perkataan oknum polisi kepadanya.

Lebih lanjut, R mengaku diancam akan ditahan jika tidak memberikan sejumlah uang kepada polisi.

“Saya diancam, kalau tidak membayar saya akan ditahan. Polisi kasi patokan Rp14 juta,” ungkapnya.

Namun, patokan Rp14 juta terlalu besar bagi R. Setelah terjadi negosiasi, akhirnya disepakati jumlah yang harus dibayarkan oleh R sebesar Rp5 juta. R kemudian memberikan uang tersebut kepada salah satu oknum polisi berinisial SL.

“Itu malam dia (polisi) bilang kalau ada uang Rp5 juta saya dibebaskan sama motorku juga,” ujarnya.

Dalam pemberitaan yang memuat klarifikasi Kapolsek Pa’jukukang menyebutkan bahwa pemberitaan yang kami akan tidak berimbang karena tidak berupaya untuk dikonfirmasi kepada pihak Polsek Pa’jukukang maupun Polres Bantaeng.

Untuk diketahui, kami sudah meminta konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Bantaeng, AKP Amiruddin Conde, melalui pesan whatsapp.

Namun, hingga pemberitaan kami yang bertajuk “Oknum Polisi Polsek Pa’jukukang Bantaeng Diduga Bebaskan Pelaku Balap Liar Usai Dibayar Rp 5 Juta” diterbitkan,

Sementara AKP Amiruddin belum memberikan tanggapan kepada awak media

Tanggapan Kasi Humas Polres Bantaeng

Kasi Humas Polres Bantaeng,AKP Amiruddin Conde, baru menanggapi pesan kami setelah kami berusaha mengonfirmasi kembali pasca munculnya klarifikasi Kapolsek Pa’jukukang.

Namun, tak ada tanggapan apapun yang diberikan oleh mengenai kasus dalam pemberitaan yang kami angkat. Ia hanya meminta kami untuk membawa R beserta istrinya untuk menemui salah satu polisi.

“Untuk tidak simpang siur itu berita, bisa dibantu bawa orang yang mengaku dimintai uang Rp5 juta oleh Kapolsek, termasuk istrinya yang merasa diintimidasi oleh Kapolsek, biar berita jelas dan akurat” ujar AKP Amiruddin Conde via pesan whatsapp, Senin (10/03/2025).

Bahkan, awak media juga untuk diminta  untuk datang menemui polisi.

“Sekarang juga bawa orang itu, dinda dan temui kami AKP Irwan Efendi,” tambahnya.

R Meminta untuk Takedown PemberitaanS

Setelah pemberitaan bertajuk “Oknum Polisi Polsek Pa’jukukang Bantaeng D moodiduga Bebaskan Pelaku Balap Liar Usai Dibayar Rp 5 Juta” viral di sosial media, R tiba-tiba meminta kepada kami untuk menurunkan berita yang memuat keterangannya.

Hal ini disampaikan oleh R, Senin (10/03/2025)

“Minta tolong bisa di take down dulu, sudah aman mi ini. Bisa di take down dulu baru bikin  klarifikasi ulang?,” ujarnya.

Kami juga mencoba meminta nomor telepon Kapolsek Pa’jukukang kepada Kasi Humas Polres Bantaeng untuk mengonfirmasi secara langsung. Namun, hingga tulisan ini diterbitkan Kasi Humas Polres Bantaeng belum memberikan nomor telepon Kapolsek.

Simpan Gambar:

Selasa, 11 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Rizal/Dito

Editor: Admin

Sumber Berita: Inisial R

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!
Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan
Berita ini 413 kali dibaca
Terungkap Ancaman Oknum Polisi di Bantaeng Diduga Sempat Peras Warga Rp 5 Juta Dari Hasil Tangkapan Balapan Liar

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Selasa, 14 April 2026 - 21:02 WITA

Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres

Selasa, 14 April 2026 - 16:56 WITA

AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan

Selasa, 14 April 2026 - 16:05 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA