Breaking News

Radio Player

Loading...

Tiga Pengedar Narkotika Diringkus di Palu, BB 100,64 Gram Sabu di Sita

Rabu, 26 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Palu, DNID.co.id- Bulan puasa Ramadhan 1446 H tidak mengendorkan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk melakukan pengungkapan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.

Dalam tempo tiga hari, tiga tersangka ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda dan Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 100,64 gram.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid penmas AKBP Sugeng Lestari dalam keterangan resminya di Palu, Selasa (25/3/2025) mengatakan ada 3 tersangka ditangkap dalam tempo tiga hari dalam waktu berbeda terkait peredaran gelap narkotika sabu.

ads

“Pengungkapan pertama pada Kamis (20/3/2025) Pukul 23.30 Wita di Jalan Yos Sudarso Kel. Talise Palu dengan tersangka AM (31) warga Jalan Kimaja Palu dan MN (33) warga Jalan Pandang Jakaya Palu, dengan barang bukti sabu seberat 50 gram,” kata AKBP Sugeng Lestari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Sugeng menambahkan, penangkapan kedua pada hari Sabtu (22/3/2025) pukul 23.00 wita di salah satu homestay Jalan Kijang Kel. Birobuli Selatan Palu, tersangka inisial RO (34) Alamat Desa Sausu Trans Kec. Sausu Kab. Parimo, barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 50,64 gram.

“RO mendapatkan Sabu dari wilayah Tatanga Palu dan rencananya akan dibawa dan diedarkan ke wilayah Kec. Sausu Kab. Parimo,” tambahnya

Pengungkapan dua kasus tersebut sebut Sugeng, tidak lepas dari peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada Kepolisian khususnya jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng.

“Terhadap tiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dipersangkakan sebagaimana pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Simpan Gambar:

Penulis : 02 MR

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polda Sulteng

Berita Terkait

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate
Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku
Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda
Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi
Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung
Dua Kader Jadi Korban Curanmor, DPK KEPMI Bone Latanriruwa Kecam Kinerja Polres Gowa
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WITA

Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:22 WITA

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:19 WITA

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:21 WITA

Dua Kader Jadi Korban Curanmor, DPK KEPMI Bone Latanriruwa Kecam Kinerja Polres Gowa

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA