CPCL Plasma PT.Rafi Kamajaya Abadi Masih Dalam Proses Verifikasi Pihak Pemda
Kadis KPP Melawi, Syaiful Khair
DNID.co.id-Kepala Dinas Ketahanan Pangan Perkebunan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Melawi, Syaiful Khair memastikan proses verifikasi data calon petani kebun plasma PT. Rafi Kamajaya Abadi (RKA) terus berjalan.
Ditargetkan proses verifikasi tersebut dapat selesai dalam waktu dekat, sehingga surat keputusan (SK) tentang penetapan peserta plasma dapat segera diterbitkan Bupati Melawi, ucapnya, saat ditemui wartawan DNID Media di ruang kerjanya, Senin (14/04).
Syaiful lebih lanjut menyampaikan, PT.RKA telah menyiapkan kebun plasma bagi petani yang tergabung dalam KUD Mitra Usaha Agro untuk CPCL tahap pertama ini bagi 14 dari 18 desa, sementara 4 desa yang belum menandatangani CPCL akan diajukan menjadi tahap ke.2 jika kepala desa sudah menandatangani.
Kadis KPP itu juga menjelaskan lahan plasma adalah hak masyarakat dimana perusahaan perkebunan sawit tersebut beroperasi dan PT.Rafi Kamajaya Abadi dibawa tata kelola Ikhasas mencoba mewujudkan hal yang dinantikan oleh masyakarat selama ini dan berharap dapat dukungan penuh dari semua baik itu masyarakat, pemerintahan desa, kecamatan dan kabupaten Melawi dimana 20 % Lahan plasma adalah hak masyarakat”,’ujarnya
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
CPCL Plasma PT.Rafi Kamajaya Abadi Masih Dalam Proses Verifikasi Pihak Pemda
SENIN, 14 APRIL 2025
DNID.co.id-Kepala Dinas Ketahanan Pangan Perkebunan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Melawi, Syaiful Khair memastikan proses verifikasi data calon petani kebun plasma PT. Rafi Kamajaya Abadi (RKA) terus berjalan.
Ditargetkan proses verifikasi tersebut dapat selesai dalam waktu dekat, sehingga surat keputusan (SK) tentang penetapan peserta plasma dapat segera diterbitkan Bupati Melawi, ucapnya, saat ditemui wartawan DNID Media di ruang kerjanya, Senin (14/04).
Syaiful lebih lanjut menyampaikan, PT.RKA telah menyiapkan kebun plasma bagi petani yang tergabung dalam KUD Mitra Usaha Agro untuk CPCL tahap pertama ini bagi 14 dari 18 desa, sementara 4 desa yang belum menandatangani CPCL akan diajukan menjadi tahap ke.2 jika kepala desa sudah menandatangani.
Kadis KPP itu juga menjelaskan lahan plasma adalah hak masyarakat dimana perusahaan perkebunan sawit tersebut beroperasi dan PT.Rafi Kamajaya Abadi dibawa tata kelola Ikhasas mencoba mewujudkan hal yang dinantikan oleh masyakarat selama ini dan berharap dapat dukungan penuh dari semua baik itu masyarakat, pemerintahan desa, kecamatan dan kabupaten Melawi dimana 20 % Lahan plasma adalah hak masyarakat",'ujarnya