DNID Makassar – terkait nasib dua orang murid TK Tunas Muda Makassar, yang dikeluarkan dari sekolahnya, lantaran orang tuanya protes, gara-gara adanya pembayaran/biaya penamatan.
Plt Kepala Dinas Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, saat di konfirmasi Via telpon whatsapp dan pesan whatsapp berkali-kali, terkait adanyaa dugaan pungli tersebut.Senin (28/4/2025).
Hingga sampai saat ini,Bungkam belum memberikan keterangan,Rabu (30/4/2025).

Diketahui sebelumnya, hingga informasi ini pun viral di media sosial dan menjadi perbincangan orang tua murid, oknum guru TK atau Pimpinan Paud Tunas Muda Makassar tersebut, Diduga mengharuskan orang tua murid untuk membayar uang penamatan sebesar 700 ribu rupiah dan seragam 150 ribu rupiah, biaya foto copy 10 ribu rupiah per/murid ,padahal anggaran tersebut, sudah dimasukkan di Pagu anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD T. A 2024,yang dilaporkan sebelumnya, seharusnya tidak ada lagi permintaan Biaya apapun itu kepada orang tua murid.
Sementara dalam Data Bantuan Operasional Penyelengaraan (BOP) PAUD T. A 2024
1. Biaya anggaran live di TV. Rp. 6.000.000,-
2. Penyewaan Baju Adat untuk Murid. Rp 100.000,- / per orang.
3. Biaya Foto copy 100 lembar, Rp.50.000,-