Dua Pemuda Benteng Lutra Diciduk Edarkan Obat Golongan G, Polisi Sita 1.800 Butir Pil Terlarang

Luwu Raya, DNID.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.

 

Dua pemuda asal Dusun Tonakka, Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, diciduk karena diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin resmi, pada Kamis malam, (1/5/2025).

 

Kedua tersangka berinisial R (23) dan Rg (20) diamankan sekitar pukul 20.30 WITA.

 

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas laporan masyarakat terkait peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

 

“Dari tangan tersangka, kami menyita total 1.819 butir obat keras golongan G, yakni 819 butir diduga Tramadol dan 1.000 butir diduga YHD,” ungkap Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas melalui Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, Jumat (2/5/2025).

 

Selain ribuan butir pil berbahaya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai sebesar Rp3.736.000 yang diduga hasil penjualan obat, dua unit ponsel, satu dompet, satu tas kecil, serta satu gunting.

 

AKP Nurtjahyana menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Rg yang terlebih dahulu diamankan bersama sebagian barang bukti.

 

“Saat diinterogasi, Rg mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah titipan dari temannya R untuk dijual kembali,” ujarnya.

 

Tak berselang lama, R juga muncul di lokasi dan langsung diamankan oleh petugas yang telah bersiaga.

 

Kepada penyidik, R mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seorang pria berinisial A, yang dikenal dengan nama panggilan “Sundake” dan kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Pria tersebut diketahui berdomisili di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

 

“Barang dikirim dari Morowali menggunakan mobil angkutan umum sehari sebelum kedua tersangka ditangkap,” tambah Kasat Narkoba.

 

Obat daftar G atau biasa disebut Gevaarlijk yang dalam bahasa Belanda berarti “berbahaya”, merupakan jenis obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.

 

Obat ini ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan huruf “K” di dalamnya, menandakan efek samping dan potensi penyalahgunaannya yang tinggi.

 

Peredaran obat-obatan golongan G secara ilegal merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 tentang penggolongan obat keras.

 

Kedua pemuda tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Mereka dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras secara ilegal merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat luas.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat dan narkotika di lingkungan sekitar.

 

“Upaya pemberantasan terus kami lakukan demi menjaga generasi bangsa dari ancaman obat-obatan berbahaya,” tutup AKP Nurtjahyana.

 

*** Benny/Yustus

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 3 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Benny/Yustus

Editor: Admin

Sumber Berita: Hunas Polres Lutra

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia
Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng
Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 00:08 WITA

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia

Rabu, 4 November 2026 - 20:06 WITA

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WITA

Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Berita Terbaru