Breaking News

Radio Player

Loading...

Pengedar Sabu Diringkus, Barang Bukti Disembunyikan di Tempat Tak Terduga

Kamis, 29 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BONE, DNID.co.id – Peredaran narkotika di wilayah Bone kembali terbongkar. Satresnarkoba Polres Bone meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu,

 

Masing-masing berinisial ANS dan MDG. Satu di antaranya positif menggunakan sabu dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu malam (24/05/2025) lalu, di Desa Mario, Kecamatan Libureng. ANS ditangkap usai kedapatan menyimpan lima sachet sabu yang disembunyikan di celana dalamnya.

 

Petugas juga menyita satu unit handphone merek VIVO Y03t dan uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

 

Dari pengakuannya, ANS memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial AYG CGN yang kini dalam penyelidikan. Sabu tersebut dibelinya seharga Rp3 juta.

 

Kasus ini lalu dikembangkan, dan polisi kembali mengamankan MDG (39), warga Kelurahan Palakka, Kecamatan Kahu. MDG mengaku sempat menerima dua sachet sabu dari ANS satu digunakan sendiri, dan satu lainnya diberikan kepada temannya berinisial FN.

 

Meski tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan, hasil tes urine terhadap MDG menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu.

 

Polisi kemudian menyarankan agar MDG menjalani asesmen dan program rehabilitasi di bawah pengawasan BNNK Bone.

 

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menegaskan pihaknya tidak hanya menindak tegas pengedar, tetapi juga mendorong pendekatan rehabilitatif bagi pengguna.

 

” Penegakan hukum kami padukan dengan pendekatan kemanusiaan. Pelaku peredaran kami proses hukum, sementara pengguna kami dorong untuk pulih melalui rehabilitasi. Ini bagian dari komitmen kami menjadikan Bone bersih dari narkoba,”Tegasnya Rabu (28/05/2025).

 

ANS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.

Simpan Gambar:

Penulis : Ricky

Editor : Admin

Sumber Berita : Satresnarkoba Polres Bone

Berita Terkait

Polsek Makassar Ringkus Spesialis Pencurian Knalpot Sepeda Motor
Dibekuk Dini Hari, Pemuda 19 Tahun Diduga Aniaya Pacar hingga Puluhan Luka Lebam
Kabidpropam Polda Sulsel Sampaikan Hasil Sidang Etik, Dua Personel Polres Toraja Utara Dijatuhi Sanksi PTDH
Viral Video Penarikan Mobil di Makassar, Oknum TNI Kodam Hasanuddin Bantah Terlibat Debt Collector
Viral! Diduga Mafia BBM Kuasai Nosel SPBU Tarowang Jeneponto, 150 Jerigen Disebut Lolos Tiap Hari
Polisi Bongkar Sabu di Dapur Rumah Buruh, 19 Paket Disita
6 Bulan Tanpa Kejelasan, Warga Keluhkan Penanganan Kasus Penipuan Oknum Notaris Rp24,5 Juta di Polrestabes Makassar
Sidak! Pemeriksaan Senpi dan Urine Personel Polres Bulukumba
Berita ini 227 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:15 WITA

Polsek Makassar Ringkus Spesialis Pencurian Knalpot Sepeda Motor

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:04 WITA

Dibekuk Dini Hari, Pemuda 19 Tahun Diduga Aniaya Pacar hingga Puluhan Luka Lebam

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:01 WITA

Kabidpropam Polda Sulsel Sampaikan Hasil Sidang Etik, Dua Personel Polres Toraja Utara Dijatuhi Sanksi PTDH

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:55 WITA

Viral Video Penarikan Mobil di Makassar, Oknum TNI Kodam Hasanuddin Bantah Terlibat Debt Collector

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:25 WITA

Viral! Diduga Mafia BBM Kuasai Nosel SPBU Tarowang Jeneponto, 150 Jerigen Disebut Lolos Tiap Hari

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:10 WITA

Polisi Bongkar Sabu di Dapur Rumah Buruh, 19 Paket Disita

Senin, 9 Maret 2026 - 21:25 WITA

6 Bulan Tanpa Kejelasan, Warga Keluhkan Penanganan Kasus Penipuan Oknum Notaris Rp24,5 Juta di Polrestabes Makassar

Senin, 9 Maret 2026 - 20:21 WITA

Sidak! Pemeriksaan Senpi dan Urine Personel Polres Bulukumba

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kapolres Bulukumba Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2026

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:42 WITA