BONE, DNID.co.id – Peredaran narkotika di wilayah Bone kembali terbongkar. Satresnarkoba Polres Bone meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu,
Masing-masing berinisial ANS dan MDG. Satu di antaranya positif menggunakan sabu dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu malam (24/05/2025) lalu, di Desa Mario, Kecamatan Libureng. ANS ditangkap usai kedapatan menyimpan lima sachet sabu yang disembunyikan di celana dalamnya.
Petugas juga menyita satu unit handphone merek VIVO Y03t dan uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dari pengakuannya, ANS memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial AYG CGN yang kini dalam penyelidikan. Sabu tersebut dibelinya seharga Rp3 juta.
Kasus ini lalu dikembangkan, dan polisi kembali mengamankan MDG (39), warga Kelurahan Palakka, Kecamatan Kahu. MDG mengaku sempat menerima dua sachet sabu dari ANS satu digunakan sendiri, dan satu lainnya diberikan kepada temannya berinisial FN.
Meski tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan, hasil tes urine terhadap MDG menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu.
Polisi kemudian menyarankan agar MDG menjalani asesmen dan program rehabilitasi di bawah pengawasan BNNK Bone.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menegaskan pihaknya tidak hanya menindak tegas pengedar, tetapi juga mendorong pendekatan rehabilitatif bagi pengguna.
” Penegakan hukum kami padukan dengan pendekatan kemanusiaan. Pelaku peredaran kami proses hukum, sementara pengguna kami dorong untuk pulih melalui rehabilitasi. Ini bagian dari komitmen kami menjadikan Bone bersih dari narkoba,”Tegasnya Rabu (28/05/2025).
ANS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.
Penulis : Ricky
Editor : Admin
Sumber Berita : Satresnarkoba Polres Bone