Breaking News

Pengedar Sabu Diringkus, Barang Bukti Disembunyikan di Tempat Tak Terduga

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, DNID.co.id – Peredaran narkotika di wilayah Bone kembali terbongkar. Satresnarkoba Polres Bone meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu,

 

Masing-masing berinisial ANS dan MDG. Satu di antaranya positif menggunakan sabu dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu malam (24/05/2025) lalu, di Desa Mario, Kecamatan Libureng. ANS ditangkap usai kedapatan menyimpan lima sachet sabu yang disembunyikan di celana dalamnya.

 

Petugas juga menyita satu unit handphone merek VIVO Y03t dan uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

 

Dari pengakuannya, ANS memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial AYG CGN yang kini dalam penyelidikan. Sabu tersebut dibelinya seharga Rp3 juta.

 

Kasus ini lalu dikembangkan, dan polisi kembali mengamankan MDG (39), warga Kelurahan Palakka, Kecamatan Kahu. MDG mengaku sempat menerima dua sachet sabu dari ANS satu digunakan sendiri, dan satu lainnya diberikan kepada temannya berinisial FN.

 

Meski tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan, hasil tes urine terhadap MDG menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu.

 

Polisi kemudian menyarankan agar MDG menjalani asesmen dan program rehabilitasi di bawah pengawasan BNNK Bone.

 

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menegaskan pihaknya tidak hanya menindak tegas pengedar, tetapi juga mendorong pendekatan rehabilitatif bagi pengguna.

 

” Penegakan hukum kami padukan dengan pendekatan kemanusiaan. Pelaku peredaran kami proses hukum, sementara pengguna kami dorong untuk pulih melalui rehabilitasi. Ini bagian dari komitmen kami menjadikan Bone bersih dari narkoba,”Tegasnya Rabu (28/05/2025).

 

ANS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.

Penulis : Ricky

Editor : Admin

Sumber Berita : Satresnarkoba Polres Bone

Berita Terkait

Modus Titip Kendaraan Oknum Debt Collector Dimakassar Nekat Tarik Paksa Mobil Nasabah.
Kejari Pariaman Musnahkan Barang Bukti 111 Perkara
Warga Desak Polsek Tellu Siattinge Lakukan Pemeriksaan 3 Terduga Pencuri Sapi di Bone
Tegas! Polres Bone Lewat Upacara PTDH Resmi Pecat Anggota Usai Terlibat Kasus Narkoba 
Pelaku Curat Sungaiselan Tertangkap Tanpa Perlawanan
Kepala Kurikulum MAN 1 Makassar Akui 25 Siswa Nakal Terlibat Kasus Pengeroyokan.
Polri Sebut Motif Pelaku Dalam Kasus Pembunuhan Sesama Buruh di Muara Angke
Isi Paket Diganti Batako, Kerugian Ratusan Juta Pegawai Gudang Jne Ditangkap Tim Naga
Berita ini 226 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:08 WITA

Modus Titip Kendaraan Oknum Debt Collector Dimakassar Nekat Tarik Paksa Mobil Nasabah.

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:53 WITA

Kejari Pariaman Musnahkan Barang Bukti 111 Perkara

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:28 WITA

Warga Desak Polsek Tellu Siattinge Lakukan Pemeriksaan 3 Terduga Pencuri Sapi di Bone

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:20 WITA

Tegas! Polres Bone Lewat Upacara PTDH Resmi Pecat Anggota Usai Terlibat Kasus Narkoba 

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:43 WITA

Pelaku Curat Sungaiselan Tertangkap Tanpa Perlawanan

Selasa, 17 Juni 2025 - 02:46 WITA

Kepala Kurikulum MAN 1 Makassar Akui 25 Siswa Nakal Terlibat Kasus Pengeroyokan.

Senin, 16 Juni 2025 - 13:09 WITA

Polri Sebut Motif Pelaku Dalam Kasus Pembunuhan Sesama Buruh di Muara Angke

Senin, 16 Juni 2025 - 10:28 WITA

Isi Paket Diganti Batako, Kerugian Ratusan Juta Pegawai Gudang Jne Ditangkap Tim Naga

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tegas Kadiv Yankum Kemenkumham Sulsel Soroti Tiga Fokus Utama.

Rabu, 18 Jun 2025 - 03:06 WITA