Pelaksanaan Eksekusi di Rumbia Berlangsung Damai: Pengadilan Agama Jeneponto Berhasil Jalankan Putusan

Jeneponto, DNID.co.id-28 Mei 2025 – Tim Eksekusi Pengadilan Agama Jeneponto, yang dipimpin langsung oleh Panitera, Muhyiddin berhasil melaksanakan putusan perkara perdata nomor 70/Pdt.G/2022/PA Jnp di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto pada hari Rabu ini. Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan kondusif berkat dukungan penuh dari tim Kepolisian Resor Jeneponto yang dipimpin oleh Kabag OPS, Kompol Abd. Halim.

“Alhamdulillah, proses eksekusi berjalan tanpa perlawanan berarti dari pihak tereksekusi.

 

Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang baik dari masyarakat serta koordinasi yang solid antara instansi terkait dalam menegakkan hukum.

 

“Kami bersyukur eksekusi ini dapat berjalan dengan baik dan damai, tanpa ada insiden yang tidak diinginkan,” ujar Muhyiddin

 

Dijelaskannya pula bahwa ada 3 obyek yang dieksekusi yaitu satu bidang tanah yang berdiri di atasnya 1 unit rumah panggung dan 2 bidang sawah.

 

Sebelum ke lapangan, Ketua Pengadilan Agama Jeneponto Fadilah, S.Ag.,M.H. memimpin apel siaga persiapan eksekusi.

 

“Ini adalah eksekusi perdana yang dilaksanakan Pengadilan Agama Jeneponto,” ujar Fadilah.

 

“Dukungan dari Polres Jeneponto sangat vital dalam memastikan kelancaran kegiatan ini, karenanya kami menyampaikan penghargaan dan terimakasih atas sinergi kerjasama ini,” tambahnya.

 

Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini menjadi bukti komitmen Pengadilan Agama Jeneponto dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak berperkara, serta sinergi yang harmonis dengan aparat penegak hukum lainnya demi terciptanya ketertiban di masyarakat. (*)

Simpan Gambar:

Jumat, 30 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Admin

Sumber Berita: Kemenag Jeneponto

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru