Dnid Bantaeng – Salah satu perusahaan di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi.
Hal itu ditemukan Temuan di Pelabuhan Mattoangin Kabupaten Bantaeng. Dugaan kuat PT Ronald Jaya Energi terlibat dalam penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi itu.
Ketua AWARD Kabupaten Bantaeng Rywan mengakui tahu adanya bongkar muat BBM Solar bersubsidi dari masyarakat. Seusai mendapatkan informasi terkait itu, ia kemudian langsung melakukan pemantauan.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ternyata memang ada aktivitas bongkar muat Solar Subsidi. Diduga mereka melakukan tindaka ilegal,” buka Raywan pada awak media, Selasa (10/6/2025).
Saat itu, Ryawan juga langsung mengkonfirmasi pemilik tangki tersebut dan sekaligus mempertanyakan kelengkapan surat-surat jalan atau surat izin dari Migas.
Mereka pun tidak dapat memperlihatkan surat-suratnya. Akan tetapi sopir tangki itu mengakui bahwa BBM Solar bersubsidi itu berasal dari Barru.
“Jawaban Sopir tangki milik PT Ronald Jaya Energi mengaku bahwa solar subsidi tersebut diambil dari Kabupaten Barru,” tambahnya.
Ryawan kemudian menghubungi Pihak kepolisian dan langsung mengamankan sopir tangki BBM dan Kepala Kamar Mesin kapal TB MBS 22.
“Saat itu langsung diamankan oleh aparat kepolisian,” bebernya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Achmad Marzuki enggan berkomentar banyak terkait temuan itu.
“Silahkan hubungi Kanit Tipiter,” ujar AKP Achmad Marzuki saat dikonfirmasi.
Tak sampai disitu, Kanit Tipiter Polres Bantaeng yang dikonfirmasi tak mau berkomentar. Dia menganjurkan untuk menghubungi Humas.
“Langsung maki ke Humas Polres pak,” kata Kanit Tipiter Polres Bantaeng.
Penulis : Rizal
Editor : Admin
Sumber Berita : Aktivis Ryawan