Bantah Terima Suap dari Terduga Pelaku Judi Togel, Kasatreskrim: Kasusnya Tetap Berjalan

DNID,Bantaeng – Menanggapi Pemberitaan yang viral di media sosial belakangan ini, terkait isu Dugaan Oknum Penyidik Polres Bantaeng yang meminta uang syarat lepas sebesar Rp50 Juta, yang mencatut nama Kasatreskrim Polres Bantaeng Iptu Gunawan Amin, Kasatreskrim Iptu Gunawan Angkat bicara membantah isu tersebut.

Di temui awak media,pada hari selasa 15 juli 2025, Kasatreskrim Polres Bantaeng, membantah hal tersebut.

Kasatreskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan Amin SH, MS.i menjelaskan isu tersebut tidak benar, karena proses perkaranya berjalan, masuk tahap penyidikan dan dalam waktu dekat berkas perkaranya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

” Saya cross chek di anggota tidak ada, apalagi saya yang notabene tidak berinteraksi dengan mereka, saya pastikan itu tidak ada, karena proses perkaranya berjalan, masuk tahap penyidikan dan dalam waktu dekat berkas perkaranya akan dilimpahkan ke kejaksaan,”jelas Iptu Gunawan Amin SH, MS.i, Selasa Siang (15/7/2025).

Lanjut, Iptu Gunawan mengatakan, Judi Togel ini berdasarkan hasil temuan, dimana Maha selaku Bos bandar Togel,sudah dilakukan pemanggilan pertama,namun tidak hadir, pemanggilan kedua sudah dilayangkan, jika pemanggilan kedua tidak hadir, maka surat perintah untuk membawa diterbitkan.

Sekedar diketahui,sebelumnya kasus judi togel ini terjadi di jalan garegea lorong 1 kel. Tappanjeng Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, pada hari rabu 2 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 wita. Dimana 12 orang diamankan, dua dipulangkan karena tidak cukup bukti, dan 10 lainnya di tahan.Pasal yang disangkakan, pasal 303 tentang perjudian.

Simpan Gambar:

Selasa, 15 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Rizal

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Kasatreskrim Polres Bantaeng

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 405 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru