Simpan Dana Desa di Rekening Pribadi, Camat Tompobulu Jadi Tersangka

DNID,Bantaeng – Camat Tompobulu Kabupaten Bantaeng, AZ (47), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng, Selasa (15/7/2025).

Kepala Kejari (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi, didampingi Kasi Pidsus Andri Zulfikar dan Kasi Intelijen Akhmad Putra Dwi, mengatakan, AZ ditersangkakan dalam jabatannya sebagai Plt Kepala Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu. AZ diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Plt Kades.

“Dia menyimpan dana desa di rekening pribadinya”, katanya.

Dijelaskan Kajari, AZ menerima dana sebesar Rp 700 juta lebih sebanyak dua kali. Yakni, dengan cara tunai sebesar Rp 200 juta lebih. Sisanya, lanjut Kajari, ditransfer ke rekening pribadinya.

Kajari mengungkapkan, bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihaknya, diketahui bahwa AZ menguasai dana desa sebesar Rp 1,2 Miliar lebih.

Atas perbuatannya, AZ diancam pasal berlapis dengan kurungan penjara paling lama seumur hidup.

“Dia diancam paling rendah 5 tahun dan paling lama seumur hidup”, jelasnya.

Dikemukakan Kajari, bahwa untuk saat ini baru AZ yang ditetapkan sebagi tersangka. Tapi tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Kajari mengingatkan kepada seluruh pejabat dan ASN, khususnya lingkup Pemkab Bantaeng, agar tidak menyimpan anggaran negara di rekening pribadinya walau Rp 1 pun.

Sekadar diketahui, AZ baru sebulan lebih menjabat Camat Tompobulu. Dia dilantik 2 Juni lalu. Sebelum menjabat Camat, dia sudah menjadi Plt Kades Pattallassang karena kadesnya berhalangan tetap.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 15 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Admin

Editor: Kingzhie

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 271 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA