Dua Nelayan dan Seorang Buruh Diamankan Beserta Sabu 14,5 Gram

Pangkalpinang, Dnid.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bangka Belitung. Tiga orang pria ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti seberat total 14,5 Gram.

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (14/7/2025) pukul 12.30 WIB di Dusun Pantai, Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Dua tersangka berinisial Wijaya (34) dan Agus Natang alias Agus (26) diamankan saat berada di tempat kejadian. Keduanya diketahui berprofesi sebagai nelayan.

Dari tangan Wijaya, polisi menyita satu bungkus besar dan tiga bungkus kecil sabu, kantong kain, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit ponsel. Sedangkan dari Agus, ditemukan 28 paket sabu siap edar, satu dompet hitam, dan satu unit ponsel.

Penangkapan kedua terjadi pada Selasa dini hari (15/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Ratna, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Tersangka berinisial Handri alias Andot (40), seorang buruh harian lepas, diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu dalam berbagai ukuran, timbangan digital, alat hisap, dan sebuah ponsel.

“Ketiga tersangka sudah kami amankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Pangkalpinang,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, S.H., M.H., Selasa (15/7/2025).

Ia menegaskan komitmen Polresta dalam memberantas narkoba. “Kami tidak akan memberi toleransi kepada pelaku peredaran narkoba. Semua akan kami proses sesuai hukum,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simpan Gambar:

Rabu, 16 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita: HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Suara Baru dari Desa Kareloe Jeneponto: Sosok Ikbal yang Siap Mengabdi di BPD periode 2026-2030
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Andi Akmal Turun Tangan, Gaji 4 Bulan Petugas Kebersihan Bone Tak Dibayar, Utang Menjerat
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 22:00 WITA

Suara Baru dari Desa Kareloe Jeneponto: Sosok Ikbal yang Siap Mengabdi di BPD periode 2026-2030

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Kamis, 16 April 2026 - 08:56 WITA

Andi Akmal Turun Tangan, Gaji 4 Bulan Petugas Kebersihan Bone Tak Dibayar, Utang Menjerat

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 21:03 WITA

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Berita Terbaru