Sindikat Pencurian Alat Kesehatan RSUP Soekarno Terbongkar, Lima Ditahan Polisi

Pangkalpinang, Dnid.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil membongkar kasus pencurian alat kesehatan jenis ventilator milik RSUP Dr. (HC) Ir. Soekarno. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo mengungkapkan, tiga pelaku utama yang diamankan masing-masing berinisial Jo (29), pegawai P3K; Ri (31), pegawai honorer; dan Fi (30), mantan sopir ambulans rumah sakit.

“Ditreskrimum Polda Babel berhasil mengungkap kasus pencurian ventilator di RSUP Ir. Soekarno. Ada tiga orang tersangka utama yang kita amankan,” tegas Hendro dalam konferensi pers di Mapolda, Selasa (22/7/2025).

Selain ketiga pelaku utama, polisi juga meringkus dua penadah berinisial Je (26) dan As (38), yang ditangkap di luar wilayah Pulau Bangka. Sejumlah barang bukti berupa ventilator dan alat kesehatan lain turut disita.

“Kita juga mengamankan dua orang penadah berikut alat-alat kesehatan hasil curian,” tambah Hendro.

Direktur Reskrimum Polda Babel Kombes Pol M. Rivai Arvan menjelaskan bahwa kelima tersangka telah resmi ditahan di Mapolda.

“Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Mapolda Babel,” jelas Arvan.

Ia menguraikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan terhadap 10 saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil investigasi mengarah pada Jo, yang kemudian mengakui keterlibatannya.

“Dari keterangan saksi dan olah TKP, kami mencurigai Jo. Setelah dikonfirmasi, dia mengakui pencurian bersama dua rekannya,” ungkap Arvan.

Pengembangan penyidikan mengarahkan tim pada dua penadah yang menerima barang curian, berdasarkan bukti transaksi dan alamat pengiriman.

“Dari pengakuan tersangka dan bukti digital, kami berhasil melacak penadah serta mengamankan barang bukti,” tutupnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 22 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita: Humas Polda Babel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA