Dnid.co.id, Makassar. Oknum Kanit Krimum Unit 2 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel diduga tak faham aturan peliputan jurnalis, (11/8/2025).
Seorang jurnalis inisial ITS dari Berita harian DNID mengalami kejadian yang tak sedap saat enggan meliput di Polda Sulsel.
Hal ini bermula saat dirinya hendak mengkonfirmasi terkait kebenaran suatu penanganan perkara oleh pihak satuan Dirkrimum Polda Sulsel,
Alih-alih mengkonfirmasi, ITS malah merasa di intimidasi oleh Oknum Kanit berpangkat Iptu saat hendak meliput,
“Iya, jadi saya saat itu mendatangi Ipda Wahyuddin Law untuk mengkonfirmasi kebenaran suatu perkara namun diarahkan ke Kanitnya”, Ujarnya ITS.
Setelah bertemu AKPd Natsir, S.H., M.H., M.Si. selaku Kanit Unit 2 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, meminta agar menunggu sebentar biar disambungkan Kasubnit,
“Jangan mi di saya pak, karena saya baru bertugas disini, sebaiknya langsung sama Pak Kasubdit saja, tunggu saya tanyakan dulu” Ucapnya
Selang beberapa waktu, AKP Dr. Muhammad Natsir, S.H., M.H., M.Si. kembali lalu meminta kepada ITS legal standing medianya untuk diperlihatkan ke Pak Kasubdit,
“awalnya saya kaget, baru pertama kali saya meliput dimintai legal standing media, karena tak mau ribut saya pun izin keluar dengan alasan mengambil legal standing media di mobil”, Ungkapnya kepada awak media.
ITS juga menambahkan bahwa sejak awal saya sudah memperkenalkan dirinya dari media.
“Saya sudah perkenalkan diriku bahkan saya sampaikan dari berita harian DNID, tapu masih diminta legal standing”, Tuturnya.
Setelah dikonfirmasi, Kanit Krimum Unit 2 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Dr. Muhammad Natsir, S.H.,M.H.,M.Si, mengatakan bahwa hal ini hanyalah sebuah kesalahpahaman.
“Tidak ada itu intimidasi, masa saya mau intimidasi sedangkan saya ini sudah tua, sudah mau pensiun,” tutupnya.
Penulis : Dito
Editor : Admin
Sumber Berita : Narasumber