Dua Pria Paruh Baya di Bone Ditangkap, Motor Curian Digadai Demi Ini
Foto terduga pelaku bersama barang Bukti yang diamankan di Polsek Tanete Riattang. Kabupaten Bone
Polisi Ingatkan Warga Agar Tidak Sepelekan Keamanan Kendaraan
Bone, Dnid.co.id – Sebuah aksi pencurian kendaraan bermotor kembali menggegerkan warga Kabupaten Bone.
Ironisnya, pelaku bukanlah remaja atau pemuda, melainkan dua pria paruh baya yang nekat mencuri motor milik tetangga sekos hanya karena tergoda kunci yang ditinggal di dashboard.
Kedua pelaku, berinisial HR (47) dan SD (57), sama-sama berdomisili di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Mallajena, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Keduanya kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Tanete Riattang setelah ditangkap tim opsnal pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolsek Tanete Riattang, Kompol Muh. Tawil, S.Sos., menuturkan, kasus ini bermula dari laporan seorang penghuni kos yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2022 warna cokelat krem bernomor polisi DW 2983 FO.
“Korban saat itu memarkir motor di kos dan menyimpan kunci di laci dashboard. Tidak lama setelah keluar kamar untuk menyalakan mesin air, motor sudah hilang. Korban berusaha mencari, namun tidak ketemu hingga akhirnya melapor ke kepolisian. Kerugiannya ditaksir Rp18 juta,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan HR awalnya hanya duduk di motor korban. Begitu melihat kunci tersimpan di laci, niat jahat pun muncul. Tanpa pikir panjang, motor dibawa kabur lalu disembunyikan beberapa hari.
Tak berhenti di situ, motor kemudian digadai di salah satu tempat di Jalan dr. Wahidin Sudiro Husodo dengan nilai Rp6 juta. Uang hasil gadai digunakan bersama, termasuk untuk membeli Narkoba jenis sabu.
Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menjelaskan, HR bertindak sebagai eksekutor, sedangkan SD memberi arahan sekaligus mengawasi aksi.
“Keduanya berbagi hasil gadai. Kasus ini juga membuka indikasi adanya hubungan antara Curanmor dan peredaran narkoba,” ujarnya.
Aparat menyoroti kasus ini sebagai contoh klasik bagaimana kelalaian kecil bisa berujung besar. Menurut polisi, kos-kosan dan rumah kontrakan memang rawan menjadi lokasi curanmor, terutama saat pemilik merasa aman dan menaruh kunci sembarangan.
“Sering kali korban berpikir motor di dalam pagar atau di kos itu aman. Padahal, justru itu target empuk bagi pelaku. Kunci di dashboard, bahkan helm tergantung sembarangan, bisa jadi pemicu kejahatan,” kata seorang penyidik di lapangan.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga menelusuri kemungkinan tambahan pasal dari UU Narkotika jika terbukti menggunakan hasil kejahatan untuk membeli sabu.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, baik dalam jaringan gadai motor curian maupun dalam distribusi narkoba,” tegas Kompol Tawil
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Bone. Selain meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan pribadi, warga juga diimbau tidak lengah meski berada di kos atau rumah sendiri.
“Jangan tinggalkan kunci di motor, meskipun merasa aman. Karena justru itu yang dimanfaatkan pelaku,” pungkas Kapolsek.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Dua Pria Paruh Baya di Bone Ditangkap, Motor Curian Digadai Demi Ini
KAMIS, 25 SEPTEMBER 2025
Polisi Ingatkan Warga Agar Tidak Sepelekan Keamanan Kendaraan
Bone, Dnid.co.id – Sebuah aksi pencurian kendaraan bermotor kembali menggegerkan warga Kabupaten Bone.
Ironisnya, pelaku bukanlah remaja atau pemuda, melainkan dua pria paruh baya yang nekat mencuri motor milik tetangga sekos hanya karena tergoda kunci yang ditinggal di dashboard.
Kedua pelaku, berinisial HR (47) dan SD (57), sama-sama berdomisili di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Mallajena, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Keduanya kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Tanete Riattang setelah ditangkap tim opsnal pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolsek Tanete Riattang, Kompol Muh. Tawil, S.Sos., menuturkan, kasus ini bermula dari laporan seorang penghuni kos yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2022 warna cokelat krem bernomor polisi DW 2983 FO.
“Korban saat itu memarkir motor di kos dan menyimpan kunci di laci dashboard. Tidak lama setelah keluar kamar untuk menyalakan mesin air, motor sudah hilang. Korban berusaha mencari, namun tidak ketemu hingga akhirnya melapor ke kepolisian. Kerugiannya ditaksir Rp18 juta,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan HR awalnya hanya duduk di motor korban. Begitu melihat kunci tersimpan di laci, niat jahat pun muncul. Tanpa pikir panjang, motor dibawa kabur lalu disembunyikan beberapa hari.
Tak berhenti di situ, motor kemudian digadai di salah satu tempat di Jalan dr. Wahidin Sudiro Husodo dengan nilai Rp6 juta. Uang hasil gadai digunakan bersama, termasuk untuk membeli narkoba jenis sabu.
Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menjelaskan, HR bertindak sebagai eksekutor, sedangkan SD memberi arahan sekaligus mengawasi aksi.
“Keduanya berbagi hasil gadai. Kasus ini juga membuka indikasi adanya hubungan antara curanmor dan peredaran narkoba,” ujarnya.
Aparat menyoroti kasus ini sebagai contoh klasik bagaimana kelalaian kecil bisa berujung besar. Menurut polisi, kos-kosan dan rumah kontrakan memang rawan menjadi lokasi curanmor, terutama saat pemilik merasa aman dan menaruh kunci sembarangan.
“Sering kali korban berpikir motor di dalam pagar atau di kos itu aman. Padahal, justru itu target empuk bagi pelaku. Kunci di dashboard, bahkan helm tergantung sembarangan, bisa jadi pemicu kejahatan,” kata seorang penyidik di lapangan.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga menelusuri kemungkinan tambahan pasal dari UU Narkotika jika terbukti menggunakan hasil kejahatan untuk membeli sabu.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, baik dalam jaringan gadai motor curian maupun dalam distribusi narkoba,” tegas Kompol Tawil
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Bone. Selain meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan pribadi, warga juga diimbau tidak lengah meski berada di kos atau rumah sendiri.
“Jangan tinggalkan kunci di motor, meskipun merasa aman. Karena justru itu yang dimanfaatkan pelaku,” pungkas Kapolsek.