Kodim 1422 Maros Ungkap Penimbunan 7 Ton Solar Subsidi di Bontoa, Libatkan LSM

Maros,DNID.co.id – Kodim 1422 Maros mengungkap praktik penimbunan 7 ton solar bersubsidi di Lingkungan Panjallingan, Kel.Bontoa, Kec.Bontoa, Kab.Maros, Sulawesi Selatan.

Pengungkapan dilakukan setelah Kodim 1422 Maros menerima laporan dari warga terkait adanya dugaan praktik penimbunan solar di wilayah tersebut.

“Laporannya masuk pada hari Minggu 16 November 2025. Begitu menerima laporan, unit intel langsung bergerak melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud,” kata Dandim 1422 Maros, Letkol Arm Agung Yuhono kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

“Jadi yang pertama kali turun ke lokasi itu Sertu Angga. Hasil pengecekan, ternyata betul ada penimbunan  sekitar 7 ton solar bersubsidi. Setelah itu barulah diturunkan personel tambahan untuk pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.

Saat pemeriksaan lebih lanjut kata Agung, pihaknya menemukan barang bukti lainnya berupa alat penyedot dan satu unit mobil yang akan digunakan untuk membawa solar tersebut ke daerah lain.

“Berdasarkan keterangan awal, solar akan dikirim ke Morowali untuk keperluan industri. Padahal seharusnya kan kalau industri pakai solar industri juga, bukan solar subsidi,” jelasnya.

Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan indikasi keterlibatan anggota Kodim Maros maupun personel TNI lain di wilayah tersebut.

“Kami tegaskan tidak ada anggota TNI yang turut dalam aktivitas ilegal ini. Bila ada, tentu akan kami serahkan ke Polisi Militer. Karena para pelakunya adalah masyarakat sipil, kami limpahkan penanganannya ke Polres Maros,” tegasnya.

Hasil koordinasi dengan Polres Maros menyebutkan terdapat empat pelaku dalam jaringan ini, dengan tugas berbeda-beda, mulai dari pengiriman hingga koordinator lapangan.

Ada yang bertugas mengatur pengiriman, ada koordinator lapangan, dan ada juga yang mengurus teknisnya. Memang ada oknum LSM yang terlibat,”urainya.

Para pelaku juga diketahui telah beroperasi kurang lebih satu bulan. Mereka mendapatkan solar dari SPBU di wilayah Maros menggunakan barcode resmi, sehingga aktivitas mereka tampak sah di mata petugas SPBU.

“Modusnya menggunakan barcode resmi, sehingga seolah-olah pembelian dilakukan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Simpan Gambar:

Selasa, 18 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru