SEMMI NTB Akan Laporkan Penimbunan Pasir Ilegal di Monggonao ke Kejati NTB

Kota Bima,DNID.co.id NTB — Ketua Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) NTB, Muhammad Rizal Ansari, menyatakan pihaknya akan melaporkan aktivitas penimbunan pasir berskala besar di Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup maupun Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).

 

Menurut Rizal, penimbunan pasir seluas 25 meter × 10 meter × 2 meter atau sekitar 500 meter kubik itu belum memiliki izin lingkungan berupa UKL–UPL maupun SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima. Selain itu, kegiatan tersebut diduga juga belum memiliki Surat Keterangan Ahli Galian (SKAB) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penimbunan Pasir, yang menjadi persyaratan sah berdasarkan UU Minerba.

 

Potensi Pelanggaran UU Lingkungan Hidup

Rizal menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, kegiatan pengurugan atau penimbunan daratan dengan volume kurang dari 1.000 meter kubik tetap wajib memiliki izin lingkungan minimal UKL–UPL.

 

“Penimbunan pasir ini telah menimbulkan debu dan mengganggu kebersihan lingkungan warga. Hal ini menunjukkan adanya dampak nyata terhadap lingkungan dan memenuhi unsur delik administratif maupun pidana, sebagaimana diatur Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Rizal.

Pasal 109 UU 32/2009 menyatakan:

 

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.”

 

Pelanggaran UU Minerba

Selain aspek lingkungan, Rizal menegaskan aktivitas tersebut berpotensi melanggar UU Minerba. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara menyebutkan:

 

“Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 miliar.”

 

“Kegiatan penimbunan pasir tanpa SKAB dan IUP jelas masuk kategori ilegal. Bahkan meski volumenya relatif kecil, ketentuan formal izin tetap harus dipenuhi,” tegas Rizal.

 

Rencana Pelaporan ke Kejati NTB

Mengacu pada dugaan pelanggaran UU Lingkungan dan UU Minerba, SEMMI NTB akan membuat laporan resmi ke Kejati NTB. Tujuannya adalah menegakkan hukum dan memastikan semua aktivitas pertambangan atau penimbunan pasir di Kota Bima memiliki izin yang sah.

 

“Kami mendorong Kejati NTB untuk menindaklanjuti laporan ini agar ada kepastian hukum. Penegakan hukum yang tegas akan melindungi lingkungan dan mencegah praktik ilegal yang merugikan warga,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, DLH Kota Bima dan Dinas ESDM Kota Bima belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas penimbunan pasir di Monggonao, Mpunda Kota Bima

Simpan Gambar:

Selasa, 18 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Mukraidin

Editor: Redaksi NTB

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Andi Akmal Sidak Proyek Sekolah Rakyat, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman Serius Warga
Kerja Nyata Pendamping PKH Gowa, Pattallassang Dilirik Kemensos Jadi Kampung Sejahtera Pertama di Luar Jawa
Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 78 Hadirkan Program Inovatif di Rappang
​Transparansi Dana Umat, Pemkot Tangsel Siapkan Aplikasi Pantau Penyaluran Zakat
​KH Agus Muslim Nyatakan Siap Maju dalam Bursa Calon Ketua PWNU DKI Jakarta
Aksi Heroik Amankan Pembusur di Jalan, Polantas Maros Raih Penghargaan dari Kapolda
Wabup Bantaeng Lepas Kafilah MTQ XXXIV Sulsel, Tekankan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Daerah
Campak Melonjak di Sulsel, 169 Anak Positif dan 7 Daerah Berstatus KLB
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 19:00 WITA

Andi Akmal Sidak Proyek Sekolah Rakyat, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman Serius Warga

Senin, 13 April 2026 - 21:23 WITA

Kerja Nyata Pendamping PKH Gowa, Pattallassang Dilirik Kemensos Jadi Kampung Sejahtera Pertama di Luar Jawa

Senin, 13 April 2026 - 20:40 WITA

Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 78 Hadirkan Program Inovatif di Rappang

Senin, 13 April 2026 - 20:18 WITA

​Transparansi Dana Umat, Pemkot Tangsel Siapkan Aplikasi Pantau Penyaluran Zakat

Senin, 13 April 2026 - 19:48 WITA

​KH Agus Muslim Nyatakan Siap Maju dalam Bursa Calon Ketua PWNU DKI Jakarta

Senin, 13 April 2026 - 16:34 WITA

Aksi Heroik Amankan Pembusur di Jalan, Polantas Maros Raih Penghargaan dari Kapolda

Minggu, 12 April 2026 - 15:14 WITA

Wabup Bantaeng Lepas Kafilah MTQ XXXIV Sulsel, Tekankan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Daerah

Minggu, 12 April 2026 - 14:40 WITA

Campak Melonjak di Sulsel, 169 Anak Positif dan 7 Daerah Berstatus KLB

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA