Polrestabes Makassar Tangani Kasus Pemerkosaan Melibatkan Pasutri

Makassar,DNID.co.idPolrestabes Makassar menangani kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual yang melibatkan pasangan suami istri yang terjadi di Perumahan Pesona Barombong Indah, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan sejumlah tindak pidana yang terjadi pada akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas Kompol Wahiduddin, serta Kasi Propam Kompol Ramli, bertempat di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Senin (5/1/2026).

Kapolrestabes Makassar menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini berinisial K, sementara pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial Sukarno dan Sumarniati.

Dalam kronologinya, pelaku perempuan menuduh korban memiliki hubungan dengan salah satu karyawannya. Atas tuduhan tersebut, korban kemudian dipaksa masuk ke dalam kamar oleh kedua pelaku. Di dalam kamar, korban mengalami penganiayaan serta dipaksa melakukan hubungan badan, yang mana aksi tersebut direkam menggunakan video.

“Korban selain mengalami penganiayaan dan dipaksa melakukan hubungan badan salah satu pelaku,” ungkap Kombes Pol Arya Perdana.

Dari hasil penyidikan, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video serta bukti persetubuhan antara para tersangka dan korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp300 juta.

Simpan Gambar:

Selasa, 6 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Humas Polrestabes Makassar

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!
Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Selasa, 14 April 2026 - 21:02 WITA

Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres

Selasa, 14 April 2026 - 16:56 WITA

AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan

Selasa, 14 April 2026 - 16:05 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA