Eksekusi Lahan Diwarnai Ketegangan di Bantaeng, Polisi Tangkap Pria Bawa Badik

Suasana eksekusi lahan di Eremerasa, Bantaeng. (Foto: Ist)

Suasana eksekusi lahan di Eremerasa, Bantaeng. (Foto: Ist)

DNID.co.id-BANTAENG- Pelaksanaan eksekusi sebidang tanah perumahan di Dusun Arakeke, Desa Mamampang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat berlangsung dramatis, Rabu (4/2/2026) pagi.

Meski sempat diwarnai pengadangan oleh pihak termohon, aparat gabungan berhasil mengendalikan situasi hingga objek sengketa resmi dikosongkan.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Bantaeng Nomor: 4/Pdt.Eks/2024/PN Ban, atas objek sengketa seluas kurang lebih 300 meter persegi yang di atasnya berdiri sebuah rumah permanen milik Haris Bin H. Jumade (Termohon Eksekusi).

Situasi sempat memanas sekitar pukul 09.30 WITA saat rombongan Majelis Hakim PN Bantaeng dan personel pengamanan tiba di lokasi. Keluarga dan kerabat termohon eksekusi mencoba menghalangi jalannya proses hukum.

Ketegangan memuncak ketika salah seorang kerabat termohon berinisial MA (46) kedapatan membawa senjata tajam jenis badik dan mencoba memprovokasi petugas. Beruntung, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bantaeng bergerak cepat mengamankan pria tersebut untuk menghindari bentrokan fisik.

Kabag Ops Polres Bantaeng, Kompol Ismail, yang memimpin langsung pengamanan di lapangan, menegaskan bahwa tindakan tegas diambil demi memastikan marwah pengadilan dan keselamatan seluruh pihak di lokasi.

“Kami mengerahkan personel gabungan dari Polres Bantaeng, BKO Sat Brimob Polda Sulsel, dan Kodim 1410/Bantaeng untuk mengawal jalannya eksekusi ini. Memang sempat ada upaya penghalangan, dan satu orang terpaksa kami amankan karena membawa senjata tajam. Namun secara keseluruhan, proses pembacaan penetapan hingga pembongkaran bangunan berjalan kondusif,” ujar Kompol Ismail kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa pengamanan ini dilakukan secara berlapis mengingat objek sengketa merupakan bangunan tempat tinggal.

“Fokus kami adalah memastikan Jurusita dapat bekerja tanpa intervensi fisik, sesuai dengan perintah undang-undang,” tambahnya.

Eksekusi ini merupakan babak akhir dari sengketa panjang yang melibatkan para penggugat yakni Junna Binti Sinulu dkk melawan Haris.

Kasus ini telah melalui serangkaian proses hukum yang panjang, mulai dari putusan tingkat pertama di tahun 2023, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung pada Mei 2025 yang memenangkan pihak penggugat.

Setelah pembacaan penetapan eksekusi oleh Jurusita PN Bantaeng, Syafruddin, petugas kemudian melakukan pembongkaran rumah permanen milik termohon. Pihak Pengadilan kemudian memasang plang pemberitahuan sebagai tanda sah kepemilikan objek tanah tersebut.

Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran petinggi Polres Bantaeng dan unsur TNI ini berakhir pada pukul 12.20 WITA. Saat ini, situasi di Dusun Arakeke dilaporkan telah kembali tenang dan terkendali.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 4 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi Muh Akbar Razak

Editor: Daeng Sunu

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA