Dua Polisi Polres Jeneponto Dipecat karena Narkoba, PTDH Digelar Diam-Diam?
Ilustrasi (AI) dua personel Polres Jeneponto Aiptu IA dan Bripka SP dipecat karena narkoba.
Jeneponto, DNID.co.id – Dua oknum anggota Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat karena kasus Narkoba. Keduanya adalah Aiptu IA dan Bripka SP, petugas Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti).
Informasi ini diungkap salah satu personel Polres Jeneponto beberapa waktu lalu.
“PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu waktu bulan 11 (November 2025) SP sama IA, dia terjerat pidana karena narkotika,” ujar sumber kepada DNID.co.id.
Menurutnya, kasus IA dan SP bukan sekadar pelanggaran internal atau temuan positif narkoba oleh internal Polres. Melainkan sudah masuk ranah pidana umum dan diproses melalui pengadilan.
“Ini ada barang bukti, terkait penyalahgunaan narkotika,” lanjutnya.
Ia juga menyebut, SP dan IA telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan SK PTDH.
“Baru pertama kali ada (PTDH) di Jeneponto,” tuturnya.
Kronologi Penangkapan
Aiptu IA sebelumnya ditangkap oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, di Mapolres Jeneponto, Kamis (10/2/2022) pukul 21.40 Wita.
IA disebut menjadi perantara, antara pembeli dan bandar narkoba. Saat diamankan, ia kedapatan memegang 12 kemasan Sabu.
Delapan bulan berlalu, Senin (10/10/2025) pukul 01:00 Wita, giliran Bripka SP ditangkap di Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
SP diamankan bersama seorang pria berinisial IS (31) dan seorang perempuan berinisial SK (24). Barang diduga narkotika jenis sabu yang mereka konsumsi masih tersisa hampir dua saset.
Propam dan Humas Bungkam
DNID.co.id telah berupaya mengonfirmasi pihak internal kepolisian. Kasi Propam Polres Jeneponto, AKP Bakri saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu (15/2/2025), enggan memberikan keterangan rinci terkait PTDH IA dan SP.
“Mohon maaf, silakan berkomunikasi dengan Humas,” ujarnya singkat.
Sementara Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Kaharuddin memilih tidak merespon hingga kini, Selasa, (17/2/2026). Panggilan telepon WhatsApp DNID.co.id bahkan ditolak.
Sikap tertutup tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi institusi Polri dalam pemecatan dua anggotanya.
Padahal, keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan integritas kepolisian.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Dua Polisi Polres Jeneponto Dipecat karena Narkoba, PTDH Digelar Diam-Diam?
SELASA, 17 FEBRUARI 2026
Jeneponto, DNID.co.id - Dua oknum anggota Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat karena kasus narkoba. Keduanya adalah Aiptu IA dan Bripka SP, petugas Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti).
Informasi ini diungkap salah satu personel Polres Jeneponto beberapa waktu lalu.
"PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu waktu bulan 11 (November 2025) SP sama IA, dia terjerat pidana karena narkotika," ujar sumber kepada DNID.co.id.
Menurutnya, kasus IA dan SP bukan sekadar pelanggaran internal atau temuan positif narkoba oleh internal Polres. Melainkan sudah masuk ranah pidana umum dan diproses melalui pengadilan.
"Ini ada barang bukti, terkait penyalahgunaan narkotika," lanjutnya.
Ia juga menyebut, SP dan IA telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan SK PTDH.
"Baru pertama kali ada (PTDH) di Jeneponto," tuturnya.
Kronologi Penangkapan
Aiptu IA sebelumnya ditangkap oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, di Mapolres Jeneponto, Kamis (10/2/2022) pukul 21.40 Wita.
IA disebut menjadi perantara, antara pembeli dan bandar narkoba. Saat diamankan, ia kedapatan memegang 12 kemasan sabu.
Delapan bulan berlalu, Senin (10/10/2025) pukul 01:00 Wita, giliran Bripka SP ditangkap di Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
SP diamankan bersama seorang pria berinisial IS (31) dan seorang perempuan berinisial SK (24). Barang diduga narkotika jenis sabu yang mereka konsumsi masih tersisa hampir dua saset.
Propam dan Humas Bungkam
DNID.co.id telah berupaya mengonfirmasi pihak internal kepolisian. Kasi Propam Polres Jeneponto, AKP Bakri saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu (15/2/2025), enggan memberikan keterangan rinci terkait PTDH IA dan SP.
"Mohon maaf, silakan berkomunikasi dengan Humas," ujarnya singkat.
Sementara Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Kaharuddin memilih tidak merespon hingga kini, Selasa, (17/2/2026). Panggilan telepon WhatsApp DNID.co.id bahkan ditolak.
Sikap tertutup tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi institusi Polri dalam pemecatan dua anggotanya.
Padahal, keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan integritas kepolisian.