Oknum ASN Guru di Gowa Diduga Selingkuh Dengan Istri Polisi

Gambar ilustrasi oknum ASN Guru selingkuh dengan istri orang. (Dok.Istimewa)

Gambar ilustrasi oknum ASN Guru selingkuh dengan istri orang. (Dok.Istimewa)

Gowa, DNID.co.id – Penanganan dugaan Pelanggaran Etik aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali menjadi sorotan. Seorang polisi aktif berinisial Bripka EY mempertanyakan tindak lanjut laporannya terhadap oknum ASN Guru berinisial BHR yang diduga terlibat perselingkuhan hingga menyebabkan keretakan rumah tangganya.

Kasus tersebut telah dilaporkan sejak 2024, namun menurut EY, prosesnya dinilai berjalan lambat dan tidak memberikan kejelasan selama hampir dua tahun.

“Tahun 2024, saya mengadukan resmi oknum ASN Guru sekaligus Plt Kepsek bernama BHR, karena selingkuh dan mengganggu rumah tangga saya hingga berujung perceraian,” ujar EY kepada DNID.co.id, Senin (23/2/2026).

Bermula dari Reuni
EY menuturkan, dugaan perselingkuhan itu berawal dari pertemuan istrinya dengan BHR dalam acara Reuni Sekolah pada 2023. Keduanya diketahui pernah berpacaran semasa sekolah.

Awalnya, EY tidak menaruh curiga. Namun, intensitas komunikasi yang semakin sering membuatnya mulai mempertanyakan hubungan tersebut.

“Saya mulai curiga dengan gelagat istri saya, pertama HP itu tak pernah lepas dari tangannya. Kedua kalau masuk di kamar itu dikunci terus itu pintu. Lalu pada hari jumat tanggal 10 Januari 2024, ketika saya pulang dari kantor mau mandi, tiba-tiba lelaki itu telpon di HP istri saya dan kontak itu namanya ‘My Husband’. Saya tanya ‘siapa itu?’ istri bilang ‘temanku ayah’, saya tanya lagi ‘kenapa my husband namanya?’ istri saya jawab ‘Padaengannya’, lalu saya bilang ‘Kau Selingkuh’, disitu dia kaget, lalu diam,” terang EY.

Dari situ, EY mengaku menemukan bukti komunikasi lanjutan yang menurutnya bersifat intim. Ia juga menyebut BHR mengakui hubungan tersebut dan berjanji akan menikahi istrinya.

“Akhirnya saya digugat cerai oleh istri saya dan rumah tangga saya hancur karena BHR,” katanya.

Laporan ke Pemkab Gowa
EY mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran etik itu ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gowa pada 2024. Ia juga menyampaikan laporan ke Bupati Gowa saat itu, Adnan Purichta Ichsan.

“Saya langsung ke Bagian Umum ibu Muli, ibu Muli yang memproses laporan aduan saya melalui aplikasi KIO, aplikasi itukan langsung ke Pak Bupati. Selanjutnya sampai di Pak Bupati, ia kirim ke Inspektorat, yang saat itu dijabat oleh Sekda sekarang,” tutur EY.

Menurutnya, hasil rekomendasi dari Inspektorat kemudian diteruskan ke BKPSDM dan Dinas Pendidikan. Namun, ia mengaku kecewa karena prosesnya dianggap tidak transparan.

“Ada salah satu orang Dinas pendidikan saya hubungi, dia bilang, ‘iya Pak saya tunggu persetujuan bapak untuk menindaklanjutinya’,” ungkap EY menirukan jawaban salah seorang pegawai Disdik.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Gowa, Taufiq Mursad, mengatakan pihaknya telah menyampaikan informasi sanksi kepada pelapor (EY).

“Yang bersangkutan (BHR) telah diberhentikan dari Plt kepala sekolah menjadi guru biasa,” ujar Taufik kepada DNID.co.id, Selasa (24/2/2026).

Senada, Kabid SD Disdik Gowa, Dr. Ulfa Tenri Batari, menjelaskan BHR telah dikembalikan menjadi guru dan tidak lagi diberi kesempatan promosi jabatan.

“Yang terlapor BHR pada saat itu menjadi Plt. SD Inpres (nama sekolah), telah dikembalikan menjadi guru di SDN (nama sekolah) Kec. Bontonompo dan tidak lagi diberi kesempatan untuk terpromosikan,” ucap Ulfa kepada DNID.co.id, Selasa (24/2/2026).

Namun, saat ditanya mengenai kategori pelanggaran yang dilakukan, Ulfa menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan Inspektorat.

“Untuk penetapan berat atau ringan ada di Inspektorat, kami setelah ada laporan langsung menyikapi dengan tidak memberi kesempatan untuk menjabat jadi Kepala Sekolah,” tutupnya.

Berdasarkan salinan surat yang diterima DNID.co.id, Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa menerbitkan surat tugas Nomor 100.3.5.4/380/Disdik tertanggal 16 Januari 2026 yang menugaskan BHR sebagai guru kelas di SD Negeri (nama sekolah).

Hingga berita ini diturunkan, berita acara hasil pemeriksaan dari Inspektorat maupun BKPSDM Kabupaten Gowa belum diperoleh. Sementara itu, EY berharap ada penegakan etik ASN yang lebih tegas dan transparan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 25 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Daeng Sunu

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Berita ini 391 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA