Bawa Lari Gadis 15 Tahun, Pria Asal Makassar Ditangkap Resmob Bantaeng di Kamar Kos
Kolase foto pelaku (AR) dan tangkapan layar rekaman CCTV (ist)
Bantaeng, DNID.co.id – Tim Resmob Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (23) setelah diduga membawa kabur seorang gadis berusia 15 tahun ke Kota Makassar.
Kasus ini terungkap setelah tante korban melaporkan kehilangan keponakannya, ZA (15) ke polisi. Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin membenarkan laporan tersebut tertanggal 25 Februari 2026.
“Korban tidak kembali ke rumah sepulang sekolah, sehingga pihak keluarga merasa curiga dan datang ke Polres Bantaeng,” ujar AKP Gunawang, Jumat (27/2/2026).
Kejadian bermula pada 10 Februari 2026. AR menjemput korban ZA di sekolahnya dengan menggunakan sepeda motor. Saat itu, AR mengaku sebagai kakak tiri korban kepada pihak sekolah.
Ia berdalih hendak menjemput korban karena neneknya sedang sakit di Kabupaten Sinjai. Dengan alasan itu, korban pun diberikan izin untuk pulang lebih awal.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di sekitar TKP, diketahui korban telah dibawa oleh AR ke wilayah Kota Makassar,” jelasnya.
Dibekuk di Kamar Kos Makassar
Menindaklanjuti laporan tersebut, Katim Resmob Polres Bantaeng Aipda Sabil berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Sulsel.
Polisi kemudian memperoleh informasi jika AR berada di sebuah rumah kos di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
“AR berhasil dibekuk di salah satu kamar kos-kosan bersama korban. Keduanya kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk pemeriksaan dan interogasi awal,” ungkap Gunawang.
Akui Hubungan Layaknya Suami Istri
Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui telah membawa korban tanpa sepengetahuan orang tua korban. Ia juga mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak lima kali.
Menurut pengakuannya, hubungan asmara antara keduanya telah terjalin sejak Agustus 2025, berawal dari percakapan di grup WhatsApp dan berlanjut hingga Februari 2026.
Selanjutnya, AR bersama korban dipulangkan ke Kabupaten Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu helm merek KYT warna putih, serta satu lembar sweater yang digunakan terduga pelaku saat menjemput korban.
Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Bantaeng.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Bawa Lari Gadis 15 Tahun, Pria Asal Makassar Ditangkap Resmob Bantaeng di Kamar Kos
SABTU, 28 FEBRUARI 2026
Bantaeng, DNID.co.id - Tim Resmob Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (23) setelah diduga membawa kabur seorang gadis berusia 15 tahun ke Kota Makassar.
Kasus ini terungkap setelah tante korban melaporkan kehilangan keponakannya, ZA (15) ke polisi. Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin membenarkan laporan tersebut tertanggal 25 Februari 2026.
“Korban tidak kembali ke rumah sepulang sekolah, sehingga pihak keluarga merasa curiga dan datang ke Polres Bantaeng,” ujar AKP Gunawang, Jumat (27/2/2026).
Modus Mengaku Kakak Tiri
Kejadian bermula pada 10 Februari 2026. AR menjemput korban ZA di sekolahnya dengan menggunakan sepeda motor. Saat itu, AR mengaku sebagai kakak tiri korban kepada pihak sekolah.
Ia berdalih hendak menjemput korban karena neneknya sedang sakit di Kabupaten Sinjai. Dengan alasan itu, korban pun diberikan izin untuk pulang lebih awal.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di sekitar TKP, diketahui korban telah dibawa oleh AR ke wilayah Kota Makassar,” jelasnya.
Dibekuk di Kamar Kos Makassar
Menindaklanjuti laporan tersebut, Katim Resmob Polres Bantaeng Aipda Sabil berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Sulsel.
Polisi kemudian memperoleh informasi jika AR berada di sebuah rumah kos di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
“AR berhasil dibekuk di salah satu kamar kos-kosan bersama korban. Keduanya kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk pemeriksaan dan interogasi awal,” ungkap Gunawang.
Akui Hubungan Layaknya Suami Istri
Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui telah membawa korban tanpa sepengetahuan orang tua korban. Ia juga mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak lima kali.
Menurut pengakuannya, hubungan asmara antara keduanya telah terjalin sejak Agustus 2025, berawal dari percakapan di grup WhatsApp dan berlanjut hingga Februari 2026.
Selanjutnya, AR bersama korban dipulangkan ke Kabupaten Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu helm merek KYT warna putih, serta satu lembar sweater yang digunakan terduga pelaku saat menjemput korban.
Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Bantaeng.