Uang Istri Ludes Dipakai Judol, Pria di Luwu Nekat Rampok dan Bunuh Penjaga Kios Bri Link
Polda Sulsel gelar konferensi pers pengungkapan kasus Curas di Kabupaten Luwu. (Foto:Humas Polda Sulsel)
Makassar, DNID.co.id –Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kabupaten Luwu. Kasus ini menjadi sorotan karena dipicu kecanduan Judi Online (judol) yang membuat pelaku gelap mata hingga melakukan aksi brutal.
Konferensi pers berlangsung di Mapolda Sulsel, Selasa (3/3/2026), dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto bersama jajaran Ditreskrimum.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.48 WITA di sebuah kios BRI Link di Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Korban, RAP (31), seorang karyawan swasta, diserang saat menjaga kios seorang diri.
“Kronologi singkatnya, tersangka melintas di depan kios dan melihat situasi dalam keadaan sepi serta hanya dijaga oleh korban. Tersangka kemudian masuk melalui pintu belakang yang dalam keadaan terbuka,” jelas Didik.
Tersangka ATR (46) langsung melancarkan aksinya ketika korban berteriak meminta pertolongan. Ia membekap korban dan memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak empat kali.
Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami dua luka terbuka di bagian kepala sebelah kanan dan kiri, serta luka lecet dan memar pada tangan dan jari.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy, batu yang digunakan untuk memukul korban, jaket dan pakaian pelaku, satu unit handphone, serta uang tunai sisa hasil kejahatan,” ujar Didik.
Sementara, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengungkapkan, setelah kejadian pelaku sempat melarikan diri hingga ke luar provinsi.
“Tersangka mengetahui bahwa dirinya telah viral di media sosial dan terdeteksi sebagai pelaku. Pada keesokan harinya, Kamis (19/02), yang bersangkutan melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Pendolo, Poso hingga perbatasan Parigi Moutong menuju Sulawesi Utara,” tambah Setiadi.
Tim gabungan Resmob Ewako bersama Satreskrim Polres Luwu melakukan pengejaran intensif. Empat hari setelah kejadian, pelaku berhasil dibekuk di wilayah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).
Motif kejahatan ini pun terungkap. Pelaku nekat merampok karena terlilit masalah ekonomi setelah menghabiskan uang milik istrinya untuk bermain judi online.
“Motifnya, tersangka menggunakan uang istrinya untuk bermain judi online. Untuk mengganti uang tersebut, ia nekat melakukan pencurian dengan kekerasan setelah melihat adanya kesempatan di kios BRI Link,” tutup Setiadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subsider Pasal 458 ayat (3) dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Saat ini proses penyidikan ditangani oleh Polres Luwu dengan dukungan Resmob Polda Sulsel. Kasus ini kembali menjadi peringatan keras akan dampak buruk judi online yang tak hanya menghancurkan ekonomi keluarga, tetapi juga mendorong pelakunya melakukan tindak kriminal berat.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Uang Istri Ludes Dipakai Judol, Pria di Luwu Nekat Rampok dan Bunuh Penjaga Kios Bri Link
RABU, 4 MARET 2026
Makassar, DNID.co.id – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kabupaten Luwu. Kasus ini menjadi sorotan karena dipicu kecanduan judi online (judol) yang membuat pelaku gelap mata hingga melakukan aksi brutal.
Konferensi pers berlangsung di Mapolda Sulsel, Selasa (3/3/2026), dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto bersama jajaran Ditreskrimum.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.48 WITA di sebuah kios BRI Link di Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Korban, RAP (31), seorang karyawan swasta, diserang saat menjaga kios seorang diri.
"Kronologi singkatnya, tersangka melintas di depan kios dan melihat situasi dalam keadaan sepi serta hanya dijaga oleh korban. Tersangka kemudian masuk melalui pintu belakang yang dalam keadaan terbuka," jelas Didik.
Tersangka ATR (46) langsung melancarkan aksinya ketika korban berteriak meminta pertolongan. Ia membekap korban dan memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak empat kali.
Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami dua luka terbuka di bagian kepala sebelah kanan dan kiri, serta luka lecet dan memar pada tangan dan jari.
"Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy, batu yang digunakan untuk memukul korban, jaket dan pakaian pelaku, satu unit handphone, serta uang tunai sisa hasil kejahatan," ujar Didik.
Sementara, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengungkapkan, setelah kejadian pelaku sempat melarikan diri hingga ke luar provinsi.
"Tersangka mengetahui bahwa dirinya telah viral di media sosial dan terdeteksi sebagai pelaku. Pada keesokan harinya, Kamis (19/02), yang bersangkutan melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Pendolo, Poso hingga perbatasan Parigi Moutong menuju Sulawesi Utara," tambah Setiadi.
Tim gabungan Resmob Ewako bersama Satreskrim Polres Luwu melakukan pengejaran intensif. Empat hari setelah kejadian, pelaku berhasil dibekuk di wilayah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).
Motif kejahatan ini pun terungkap. Pelaku nekat merampok karena terlilit masalah ekonomi setelah menghabiskan uang milik istrinya untuk bermain judi online.
"Motifnya, tersangka menggunakan uang istrinya untuk bermain judi online. Untuk mengganti uang tersebut, ia nekat melakukan pencurian dengan kekerasan setelah melihat adanya kesempatan di kios BRI Link," tutup Setiadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subsider Pasal 458 ayat (3) dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Saat ini proses penyidikan ditangani oleh Polres Luwu dengan dukungan Resmob Polda Sulsel. Kasus ini kembali menjadi peringatan keras akan dampak buruk judi online yang tak hanya menghancurkan ekonomi keluarga, tetapi juga mendorong pelakunya melakukan tindak kriminal berat.