Jeneponto, dnid.co.id – Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus kriminal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Tegu Akbar alias A’bar (27) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian handphone.
Pelaku ditangkap pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di Lingkungan Maccini Baji, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Pegasus Resmob yang dipimpin Dantim Pegasus AIPTU Abd. Rasyad, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terkait laporan pengaduan korban.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan korban berinisial RN (25) terkait pencurian dua unit handphone yang terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 28 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WITA. Saat itu korban meninggalkan kamar kosnya untuk berbincang dengan tetangga di lantai dua. Namun keesokan harinya, korban mendapati dua unit handphone miliknya sudah hilang dari dalam kamar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Tim yang dipimpin AIPTU Abd. Rasyad kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Saat tiba di lokasi, pelaku diketahui sedang berada di area persawahan untuk memanen padi. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan oleh tim.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, yakni Vivo Y12 berwarna merah dan Vivo V40 Light berwarna silver yang merupakan milik korban.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan kondisi pintu kamar kos yang sedikit terbuka saat dirinya berpura-pura menuju toilet masjid yang berada di dekat lokasi. Melihat kesempatan tersebut, pelaku masuk ke kamar dan mengambil dua unit handphone milik korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto dalam merespons laporan masyarakat serta menindak pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Jeneponto
























