Makassar, dnid.co.id — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Sulawesi Selatan melayangkan dua kali somasi kepada Direktur PT Lontara Jaya Sakti, Citra Wahyuni Hasanuddin, terkait dugaan wanprestasi dan kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.
Somasi pertama dikirim pada 20 Februari 2026, kemudian disusul somasi kedua pada 23 Februari 2026. Dalam kedua surat tersebut, pihak BPI KPNPA RI meminta agar yang bersangkutan segera melunasi kewajiban yang telah disepakati sebelumnya.
Ketua BPI KPNPA RI Sulsel, Amiruddin, menyatakan bahwa somasi dilayangkan karena pihak direktur diduga tidak menjalankan isi surat pernyataan yang telah dibuat dan ditandatangani pada September 2024.
“Yang bersangkutan juga tidak menepati komitmen pembayaran uang jasa yang dijanjikan akan ditransfer pada 5 Februari 2026,” ujar Amiruddin.
Menurutnya, kesepakatan tersebut terjadi dalam pertemuan pada 22 Januari 2025. Selain itu, terdapat pula kewajiban pembayaran terkait transaksi harga ikan bandeng yang hingga kini belum diselesaikan.
Dalam somasi kedua, BPI KPNPA RI memberikan batas waktu 2 x 24 jam sejak surat diterima agar seluruh kewajiban tersebut dipenuhi. Jika tidak, pihaknya menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Citra Wahyuni Hasanuddin memberikan tanggapan singkat.
“Saya masih di luar provinsi. Nanti saya kasih nomor lawyer, komunikasi sama dia saja ya Pak,” ujarnya.
BPI KPNPA RI Sulsel juga menilai permasalahan ini berpotensi masuk dalam ranah dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
























