Satreskrim Polres Poso Bongkar Sindikat BBM Subsidi, Nenek 60 Tahun Timbun 1.300 Liter Pertalite Ilegal

Satreskrim Polres Poso amankan puluhan jerigen BBM Subsidi jenis Pertalite. (dok.ist)

Satreskrim Polres Poso amankan puluhan jerigen BBM Subsidi jenis Pertalite. (dok.ist)

Poso, DNID.co.id – Satreskrim Polres Poso mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kasus ini terungkap pada Kamis (9/4/2026) dinihari, saat Unit II Tipidter Satreskrim melaksanakan patroli di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu unit mobil pick up berwarna putih dengan Nomor Polisi DN 8934 EB yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial RH, bersama rekannya S alias Udin.

Saat diperiksa, kendaraan tersebut memuat 34 jerigen berukuran 35 liter dalam kondisi kosong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jerigen kosong tersebut sebelumnya telah ditukar dengan sekitar 40 jerigen berisi BBM jenis pertalite yang telah diantar ke sebuah rumah warga di Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso, untuk diperjualbelikan secara eceran.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Dari hasil pengecekan di sebuah kios milik warga, ditemukan sebanyak 38 jerigen berisi BBM jenis pertalite dengan total volume kurang lebih 1.330 liter.

Selain itu, diketahui bahwa aktivitas jual beli BBM tersebut diduga dibiayai dan difasilitasi oleh seorang perempuan berinisial NP (60), yang disebut sebagai pemilik modal sekaligus kendaraan yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Seluruh barang bukti, termasuk puluhan jerigen yang berisi dan kosong, satu unit kendaraan pickup, kunci kontak, serta dokumen kendaraan, telah diamankan di Polres Poso guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, sejumlah pihak yang terkait juga telah dimintai keterangan oleh penyidik, atas perbuatannya, NP (60) disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasat Reskrim Polres Poso Iptu I Made Deva Wiguna, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta turut mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Kami memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga tuntas,” tegas Kasat Reskrim.

Simpan Gambar:

Jumat, 10 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ardi Tojeng

Editor: Arief Daeng Sunu

Sumber Berita: Siaran Pers

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Aktivitas Pabrik PT TSM Memakan Korban, Pemda dan Polisi Diminta Segera Tutup
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Andi Akmal Sidak Proyek Sekolah Rakyat, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman Serius Warga
Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!
Buntunya Akses Informasi di Dinas PUPR Gowa, Hibah Rp3,4 M ke PDAM Kian Misterius
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 21:03 WITA

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WITA

Aktivitas Pabrik PT TSM Memakan Korban, Pemda dan Polisi Diminta Segera Tutup

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Rabu, 15 April 2026 - 15:13 WITA

Buntunya Akses Informasi di Dinas PUPR Gowa, Hibah Rp3,4 M ke PDAM Kian Misterius

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Cemari Lingkungan dan Kesehatan Warga, KPM Desak Polisi Tindak Tegas PT TSM Gowa

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA