Makassar,dnid.co.id – Isu dugaan penyalahgunaan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) kembali mencuat di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada Dinas Pertanian setempat setelah muncul indikasi bahwa bantuan berupa combine harvester yang seharusnya diberikan gratis kepada kelompok tani (poktan) diduga diperjualbelikan.
Koalisi Pemuda Mahasiswa Sulawesi Selatan (KPM Sulsel) telah melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 18 Februari 2026. Laporan itu berkaitan dengan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan bantuan alsintan yang diduga bahkan telah dipindahkan keluar daerah.
Perwakilan KPM Sulsel, Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data dan informasi dari hasil pemantauan serta pemberitaan media. Ia mengungkapkan, terdapat satu unit *combine harvester* yang kini diamankan oleh pihak kepolisian daerah.
“Informasi yang kami peroleh menyebutkan ada satu unit combine yang saat ini sudah diamankan oleh Polda Sulsel dan diduga berasal dari Takalar. Namun, perkembangan proses hukumnya belum disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
Rahmat menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Ia mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk segera berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan secara objektif.
Menurutnya, langkah cepat dan terbuka diperlukan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum serta untuk mencegah penyalahgunaan bantuan pemerintah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kasus ini harus dituntaskan. Aparat penegak hukum perlu segera memeriksa pihak Dinas Pertanian Takalar dan siapa pun yang diduga terlibat dalam praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, KPM Sulsel juga menyoroti lemahnya pengawasan, baik di tingkat pemerintah daerah maupun di lingkup instansi teknis terkait, khususnya pada bidang prasarana dan sarana pertanian (PSP) Provinsi Sulawesi Selatan.
Tak hanya itu, mereka turut mendesak Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk turun tangan langsung mengusut kasus ini. Rahmat meminta Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, memastikan distribusi bantuan alsintan berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Ia menekankan bahwa pengelolaan bantuan pertanian telah diatur dalam regulasi, termasuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengawasan Bantuan Alat Pertanian.
Di sisi lain, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan kewenangan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diusut secara menyeluruh demi menjaga integritas program bantuan pemerintah serta melindungi hak masyarakat sebagai penerima manfaat.
























