Nunggak 4 Bulan, TPP ASN Jeneponto Bakal Dibayarkan Bertahap Mulai Pekan Depan
Kantor Bupati Jeneponto, Sulawesi Selatan. (dok: istimewa)
Jeneponto, DNID.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan, akhirnya buka suara mengenai keterlambatan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) sejak Januari hingga April 2026.
Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto, Mustakbirin, mengatakan keterlambatan selama 4 bulan itu, akan dibayar secara bertahap. Proses pembayaran dilakukan pada pekan depan.
“Insyaallah pembayaran TPP sementara dalam proses rekap Sipekerja sebagai bahan penyusunan ampra nilai TPP per-SKPD oleh BKPSDM, semoga pekan depan sudah bisa dibayarkan,” kata Mustakbirin kepada DNID.co.id, Selasa (12/5/2026).
Mustakbirin menjelaskan bahwa TPP yang akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah hanya 3 bulan. Fenomena ini disebabkan oleh ketidakmampuan finansial daerah.
“Insyaallah kondisi keuangan daerah memungkinkan untuk rapel 3 bulan,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan perihal keterlambatan pembayaran TPP itu, disebabkan oleh beberapa problem. Salah satunya adalah terdapat perubahan Perbub yang mengatur terkait TPP itu sendiri.
“Keterlambatan ini akibat beberapa hal. Seperti keterlambatan persetujuan atau rekomendasi Kemendagri, adanya perubahan Perbup TPP yang membutuhkan proses penetapan yang cukup panjang,” ungkapnya.
Disinggung soal besaran anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran TPP yang mencakup 3 bulan, Mustakbirin mengaku tidak mengetahui pasti jumlahnya.
“Untuk jumlah pastinya saya belum bisa berikan angkanya karena saya lagi mobile dari antar Jamaah Calon Haji Jeneponto,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dilaporkan belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama hampir lima bulan pada tahun 2026.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan aparatur yang berharap hak mereka segera terpenuhi.
Salah seorang pegawai yang enggan disebutkan identitasnya berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah untuk mencairkan TPP tersebut.
“Dari Januari sampai Mei belum dibayarkan. Kami sangat membutuhkan TPP itu, mohon Bapak Bupati agar segera ditindaklanjuti,” katanya, Selasa (12/5/2026).
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Nunggak 4 Bulan, TPP ASN Jeneponto Bakal Dibayarkan Bertahap Mulai Pekan Depan
RABU, 13 MEI 2026
Jeneponto, DNID.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan, akhirnya buka suara mengenai keterlambatan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) sejak Januari hingga April 2026.
Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto, Mustakbirin, mengatakan keterlambatan selama 4 bulan itu, akan dibayar secara bertahap. Proses pembayaran dilakukan pada pekan depan.
“Insyaallah pembayaran TPP sementara dalam proses rekap Sipekerja sebagai bahan penyusunan ampra nilai TPP per-SKPD oleh BKPSDM, semoga pekan depan sudah bisa dibayarkan,” kata Mustakbirin kepada DNID.co.id, Selasa (12/5/2026).
Mustakbirin menjelaskan bahwa TPP yang akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah hanya 3 bulan. Fenomena ini disebabkan oleh ketidakmampuan finansial daerah.
“Insyaallah kondisi keuangan daerah memungkinkan untuk rapel 3 bulan,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan perihal keterlambatan pembayaran TPP itu, disebabkan oleh beberapa problem. Salah satunya adalah terdapat perubahan Perbub yang mengatur terkait TPP itu sendiri.
“Keterlambatan ini akibat beberapa hal. Seperti keterlambatan persetujuan atau rekomendasi Kemendagri, adanya perubahan Perbup TPP yang membutuhkan proses penetapan yang cukup panjang,” ungkapnya.
Disinggung soal besaran anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran TPP yang mencakup 3 bulan, Mustakbirin mengaku tidak mengetahui pasti jumlahnya.
“Untuk jumlah pastinya saya belum bisa berikan angkanya karena saya lagi mobile dari antar Jamaah Calon Haji Jeneponto,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dilaporkan belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama hampir lima bulan pada tahun 2026.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan aparatur yang berharap hak mereka segera terpenuhi.
Salah seorang pegawai yang enggan disebutkan identitasnya berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah untuk mencairkan TPP tersebut.
“Dari Januari sampai Mei belum dibayarkan. Kami sangat membutuhkan TPP itu, mohon Bapak Bupati agar segera ditindaklanjuti,” katanya, Selasa (12/5/2026).